Suara.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tengah menjadi sorotan lantaran memiliki harta kekayaan yang bernilai fantastis. Nilai kekayaannya mencapai sekitar Rp 223 miliar yang jumlahnya melebihi kekayaan gubernur pada umumnya. Berkaitan dengan hal tersebut menarik membahas gaji dan tunjangan gubernur beserta harta kekayaan Olly Dondokambey selengkapnya.
Gaji dan tunjangan gubernur dan pimpinan negara lainnya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (PP No. 59 Tahun 2000) dan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (Kepres No. 68/2001).
Pasal 4 ayat (1) PP No. 59 Tahun 2000 menyatakan gaji gubernur adalah Rp3.000.000 per bulan. Sementara itu, besaran tunjangan Gubernur tercantum pada Pasal 1 ayat (2) huruf h Kepres No. 68/2001 yakni Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah sebesar 4.320.000. Berdasarkan rincian di atas, diketahui gubernur menerima uang sebesar Rp7.320.000 setiap bulan.
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Olly Dondokambey dilaporkan terakhir pada 31 Maret 2022. Olly Dondokambey memiliki total Rp223.880.344.788.
Rinciannya yakni harta kekayaan Olly Dondokambey berupa tanah dan bangunan senilai Rp91.371.424.000. Kemudian, harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp5.890.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp1.455.000.000. Kas dan setara kas milik Olly Dondokambey memiliki total Rp125.635.920.788. Olly Dondokambey juga memiliki hutang senilai Rp472.000.000 .
Demikian penjelasan tentang gaji dan tunjangan gubernur beserta harta kekayaan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Misteri Siapa Sosok Konsultan Pajak Rafael Alun yang Kabur ke Luar Negeri
Berita Terkait
-
Misteri Siapa Sosok Konsultan Pajak Rafael Alun yang Kabur ke Luar Negeri
-
Nasib Eko Darmanto 'Si Pamer Cessna' usai Dipecat dari Kepala Bea Cukai, Masih Dapat Gaji?
-
Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN
-
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
-
Rafael Alun Diduga Sembunyikan Harta Pakai Nomine, PPATK: Modus Perilaku Koruptor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO