Suara.com - Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Kemekeu, Rafael Alun Trisambodo, masih menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini kasus tersebut baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan lainnya di Ditjen Pajak Keuangan.
Seperti apa transaksi mencurigakan tersebut? Berikut ulasannya.
PPATK endus transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan lainnya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Ivan, Transaksi keuangan mencurigakan itu diduga berasal dari sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.
"Ada beberapa (transaksi mencurigakan)," ujar Ivan Yustiavandana pada awak media, Selasa (7/3/2023).
PPATK berkoordinasi dengan KPK
Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan itu, Ivan menyatakan, kini lembaganya berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu.
PPATK bekukan transaksi setengah triliun
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat pajak lainnya, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustavandana, jumlah transaksi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.
Transaksi tersebut terkait dengan mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Nilai transaksi masih bisa bertambah
Berita Terkait
-
KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
-
Selidiki Dugaan Kejanggalan Harta Rafael Alun, KPK Bentuk Tim Gabungan
-
Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK
-
Nilai Transasksi Rekening Mantan Pejabat Dirjen Pajak Capai Rp 500 Miliar, Emosi Publik Bergejolak
-
Kasus TPPU: KPK Dalami Kepemilikan Aset Richard Louhenapessy
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi