Suara.com - Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Kemekeu, Rafael Alun Trisambodo, masih menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini kasus tersebut baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan lainnya di Ditjen Pajak Keuangan.
Seperti apa transaksi mencurigakan tersebut? Berikut ulasannya.
PPATK endus transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan lainnya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Ivan, Transaksi keuangan mencurigakan itu diduga berasal dari sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.
"Ada beberapa (transaksi mencurigakan)," ujar Ivan Yustiavandana pada awak media, Selasa (7/3/2023).
PPATK berkoordinasi dengan KPK
Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan itu, Ivan menyatakan, kini lembaganya berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu.
PPATK bekukan transaksi setengah triliun
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat pajak lainnya, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustavandana, jumlah transaksi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.
Transaksi tersebut terkait dengan mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Nilai transaksi masih bisa bertambah
Berita Terkait
-
KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
-
Selidiki Dugaan Kejanggalan Harta Rafael Alun, KPK Bentuk Tim Gabungan
-
Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK
-
Nilai Transasksi Rekening Mantan Pejabat Dirjen Pajak Capai Rp 500 Miliar, Emosi Publik Bergejolak
-
Kasus TPPU: KPK Dalami Kepemilikan Aset Richard Louhenapessy
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap