Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dalam klarifikasi melalui akun Instagramnya menyampaikan ada dua sekolah yang wajib menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 WIB, yakni SMAN 1 dan SMAN 6 NTT demi mencetak siswa unggulan. Namun, pernyataan itu dinilai diskriminatif dan terkesan memaksa.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa. Ia menyebut ada kesan paksaan karena Viktor menganjurkan orang tua mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Apalagi, Viktor juga menyebut, bagi siswa yang tak mau mengikuti aturan ini tidak dipaksa tapi dapat pindah ke sekolah lain.
"Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu," ujar Marcellus kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).
Hal ini disebutnya bertentangan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
"Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka," sebut Marcellus.
Menurut pengamat maritim itu mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik juga menyebut dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
"Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT," pungkasnya.
Baca Juga: Kontroversi Gubernur NTT: Ancam Patahkan Kaki hingga Ngotot Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Berita Terkait
-
NasDem Desak DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Buat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
-
NasDem Dukung Prabowo Usut Dugaan Makar, Minta Tim Investigasi Dibentuk
-
Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas Masih Nyata, Meski Sering Tak Disadari
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Viktor Laiskodat 'Sentil' Bahlil Soal Tukar Guling Kursi Menteri dan Ketua MPR: Tidak Elok Dilontarkan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!