Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti temuan terhadap ratusan kebijakan pemerintah yang diskriminasi gender.
Temuan itu berdasar hasil dari analisis Komnas Perempuan, sejak 2009 sampai 2023, ada sekitar 450 kebijakan pemerintah yang diskriminatif.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPPPA Rini Handayani menyampaikan bahwa dari temuan tersebut, 56 persen di antaranya kebijakan diskriminatif yang menyasar perempuan.
"Jadi salah satu penyebab terjadinya kesenjangan gender adalah regulasi tadi yang tidak memikirkan kepentingan," kata Rini dalam media talk KPPPA di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Dari 450 kebijakan tersebut, 65 persen di antaranya dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan 35 persen dalam bentuk peraturan lainnya dan keputusan kepala daerah seperti keputusan gubernur, bupati, dan wali kota.
Temuan tersebut, kata Rini, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sejak masih era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dia berharap temuan tersebut bisa ditindaklanjuti secepatnya pada era Presiden Prabowo Subianto saat ini. Terlebih, Menteri PPPPA periode 2019-2024 Bintang Puspayoga sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang percepatan pengarusutamaan gender.
"Hasil analisis kebijakan yang diskriminasi ini sudah dikeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2024 terkait dengan percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional yang di dalamnya juga disampaikan untuk segera menindaklanjuti analisis perda yang diskriminasi gender," tuturnya.
Dari ratusan aturan tersebut ditemukan juga kebijakan daerah yang memuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan, tetapi justru memuat rumusan yang diskriminatif, aturan tersebut antara lain:
Baca Juga: KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
- Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungin Perempuan Korban Kekerasan
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungari Perempuan Dan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
- Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023 Perlindungan Perempuan dan anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Tindak Kekerasan
- Perda Kabupaten Sarolangun No 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan anak
- Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita