Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti temuan terhadap ratusan kebijakan pemerintah yang diskriminasi gender.
Temuan itu berdasar hasil dari analisis Komnas Perempuan, sejak 2009 sampai 2023, ada sekitar 450 kebijakan pemerintah yang diskriminatif.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPPPA Rini Handayani menyampaikan bahwa dari temuan tersebut, 56 persen di antaranya kebijakan diskriminatif yang menyasar perempuan.
"Jadi salah satu penyebab terjadinya kesenjangan gender adalah regulasi tadi yang tidak memikirkan kepentingan," kata Rini dalam media talk KPPPA di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Dari 450 kebijakan tersebut, 65 persen di antaranya dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan 35 persen dalam bentuk peraturan lainnya dan keputusan kepala daerah seperti keputusan gubernur, bupati, dan wali kota.
Temuan tersebut, kata Rini, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sejak masih era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dia berharap temuan tersebut bisa ditindaklanjuti secepatnya pada era Presiden Prabowo Subianto saat ini. Terlebih, Menteri PPPPA periode 2019-2024 Bintang Puspayoga sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang percepatan pengarusutamaan gender.
"Hasil analisis kebijakan yang diskriminasi ini sudah dikeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2024 terkait dengan percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional yang di dalamnya juga disampaikan untuk segera menindaklanjuti analisis perda yang diskriminasi gender," tuturnya.
Dari ratusan aturan tersebut ditemukan juga kebijakan daerah yang memuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan, tetapi justru memuat rumusan yang diskriminatif, aturan tersebut antara lain:
Baca Juga: KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
- Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungin Perempuan Korban Kekerasan
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungari Perempuan Dan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
- Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023 Perlindungan Perempuan dan anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Tindak Kekerasan
- Perda Kabupaten Sarolangun No 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan anak
- Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?