Suara.com - Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). N dan R merupakan orangtua dari teman David yang turut mengamankan Mario bersama satpam usai melakukan penganiayaan.
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena alasan traumatik.
Selain itu, juga untuk meminimalisasi potensi ancaman mengingat latar belakang dari orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak dengan harta fantastis.
"Murni alasan traumatik untuk N dan potensi ancaman. Karena latar belakang keluarga pelaku yang punya banyak uang dan punya kuasa. Meski saksi N dan R memastikan akan memberikan keterangan yang benar apa adanya," kata Muanas saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Muanas menilai kekhawatiran N dan R terhadap potensi ancaman tersebut wajar saja terjadi. Apalagi N dan R selaku saksi kunci dianggap oleh pihak tersangka Mario dapat memberikan keterangan yang memberatkan.
"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalo dia merasa (N dan R) akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal (potensi ancaman) itu," tuturnya.
Teriakan N Hentikan Penganiayaan Mario Terhadap David
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka Mario baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan woi. Teriakan tersebut bersumber dari N ibu dari teman David berinisial RZ.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya RZ dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Polisi Bantah Tersangka Shane Sempat Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan
Dalam kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan kekejian Mario saat menganiaya David. Putra dari Rafael Alun tersebut menurut Hengki sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus penganiayaan ini. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kekinian ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Selain itu juga menetapkan AGH (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
'Saya Capek Miskin', Viral Keluhan Kakak Mario Dandy Saat Geger Rekening Rp500 Miliar Milik Ayah Diblokir
-
Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum di Kasus David, AG Pacar Mario Dandy Dapat Perlindungan LPSK?
-
Ikuti Langkah David, 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung