Suara.com - Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). N dan R merupakan orangtua dari teman David yang turut mengamankan Mario bersama satpam usai melakukan penganiayaan.
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena alasan traumatik.
Selain itu, juga untuk meminimalisasi potensi ancaman mengingat latar belakang dari orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak dengan harta fantastis.
"Murni alasan traumatik untuk N dan potensi ancaman. Karena latar belakang keluarga pelaku yang punya banyak uang dan punya kuasa. Meski saksi N dan R memastikan akan memberikan keterangan yang benar apa adanya," kata Muanas saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Muanas menilai kekhawatiran N dan R terhadap potensi ancaman tersebut wajar saja terjadi. Apalagi N dan R selaku saksi kunci dianggap oleh pihak tersangka Mario dapat memberikan keterangan yang memberatkan.
"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalo dia merasa (N dan R) akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal (potensi ancaman) itu," tuturnya.
Teriakan N Hentikan Penganiayaan Mario Terhadap David
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka Mario baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan woi. Teriakan tersebut bersumber dari N ibu dari teman David berinisial RZ.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya RZ dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Polisi Bantah Tersangka Shane Sempat Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan
Dalam kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan kekejian Mario saat menganiaya David. Putra dari Rafael Alun tersebut menurut Hengki sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus penganiayaan ini. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kekinian ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Selain itu juga menetapkan AGH (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
'Saya Capek Miskin', Viral Keluhan Kakak Mario Dandy Saat Geger Rekening Rp500 Miliar Milik Ayah Diblokir
-
Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum di Kasus David, AG Pacar Mario Dandy Dapat Perlindungan LPSK?
-
Ikuti Langkah David, 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram