Suara.com - Pada Januari 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum RI memastikan bahwa mantan narapidana korupsi baru bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas murni 5 tahun. Tapi apa ini artinya napi koruptor bebas bisa nyalon lagi?
Putusan atas regulasi ini sendiri sebenarnya sudah mengalami perubahan. Sebelumnya, mantan narapidana korupsi atau perbuatan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya dengan mengumumkan dirinya eks narapidana korupsi.
Pernyataan dari KPU
Disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam dialog publik yang diadakan di Hotel Ambhara bulan Januari lalu, bahwa untuk pemilu DPR RI dan sebagainya, jika sudah pernah terkena pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru boleh mencalonkan diri setelah selesai menjalani masa pidananya.
Setelah selesai menjalani masa penahanan ini, masih harus menunggu selama 5 tahun mendatang agar memiliki status bebas murni.
Dalam kurun waktu 5 tahun selepas masa penahanan yang diberikan tersebut, eks napi korupsi juga tidak boleh terlibat kasus pidana apapun lagi, sebagai syarat mengikuti pemilihan umum DPR RI dan sebagainya.
Meski demikian, untuk aturan tersebut hanya berlaku untuk anggota legislatif DPR dan DPRD sesuai dengan putusan MK. Sedangkan untuk calon anggota DPD RI, pihak KPU belum dapat memberikan keterangan pasti atas aturan yang akan berlaku.
Eks Napi Koruptor dan SKCK
Sebenarnya eks narapidana ini akan menemukan banyak kesulitan ketika akan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Warga Bandingkan, Lebih Mudah Masuk Penjara daripada Masuk Gedung DPR?
Sebab salah satu syarat berkas yang harus dikumpulkan adalah adanya SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang awalnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK idealnya digunakan dalam proses pendaftaran atau rekrutmen, guna mengecek rekam jejak seseorang. Orang yang pernah terlibat tindak kriminal biasanya akan ditolak dan tidak diterima perusahaan, karena memiliki catatan di dalam SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali
-
KPK Pastikan Akan Rampas Seluruh Harta Para Koruptor, Termasuk Rafael Alun Trisambodo
-
Ibu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Buat Isu KDRT Untuk Naikkan Namanya di Pemilihan Caleg
-
Kang Dedi Mulyadi Sindir Sang Mantan Ambu Anne? KDM: Ditinggalin Sama Saya Malah
-
Warga Bandingkan, Lebih Mudah Masuk Penjara daripada Masuk Gedung DPR?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi