Suara.com - Pada Januari 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum RI memastikan bahwa mantan narapidana korupsi baru bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas murni 5 tahun. Tapi apa ini artinya napi koruptor bebas bisa nyalon lagi?
Putusan atas regulasi ini sendiri sebenarnya sudah mengalami perubahan. Sebelumnya, mantan narapidana korupsi atau perbuatan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya dengan mengumumkan dirinya eks narapidana korupsi.
Pernyataan dari KPU
Disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam dialog publik yang diadakan di Hotel Ambhara bulan Januari lalu, bahwa untuk pemilu DPR RI dan sebagainya, jika sudah pernah terkena pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru boleh mencalonkan diri setelah selesai menjalani masa pidananya.
Setelah selesai menjalani masa penahanan ini, masih harus menunggu selama 5 tahun mendatang agar memiliki status bebas murni.
Dalam kurun waktu 5 tahun selepas masa penahanan yang diberikan tersebut, eks napi korupsi juga tidak boleh terlibat kasus pidana apapun lagi, sebagai syarat mengikuti pemilihan umum DPR RI dan sebagainya.
Meski demikian, untuk aturan tersebut hanya berlaku untuk anggota legislatif DPR dan DPRD sesuai dengan putusan MK. Sedangkan untuk calon anggota DPD RI, pihak KPU belum dapat memberikan keterangan pasti atas aturan yang akan berlaku.
Eks Napi Koruptor dan SKCK
Sebenarnya eks narapidana ini akan menemukan banyak kesulitan ketika akan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Warga Bandingkan, Lebih Mudah Masuk Penjara daripada Masuk Gedung DPR?
Sebab salah satu syarat berkas yang harus dikumpulkan adalah adanya SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang awalnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK idealnya digunakan dalam proses pendaftaran atau rekrutmen, guna mengecek rekam jejak seseorang. Orang yang pernah terlibat tindak kriminal biasanya akan ditolak dan tidak diterima perusahaan, karena memiliki catatan di dalam SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali
-
KPK Pastikan Akan Rampas Seluruh Harta Para Koruptor, Termasuk Rafael Alun Trisambodo
-
Ibu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Buat Isu KDRT Untuk Naikkan Namanya di Pemilihan Caleg
-
Kang Dedi Mulyadi Sindir Sang Mantan Ambu Anne? KDM: Ditinggalin Sama Saya Malah
-
Warga Bandingkan, Lebih Mudah Masuk Penjara daripada Masuk Gedung DPR?
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih