Suara.com - Mengenai kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Fakta 3 tersangka korupsi Unud ini sendiri bisa Anda simak di bawah ini.
1. Statusnya Dicekal
Tiga tersangka korupsi kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana Bali ini mendapat status dicekal dari Kejaksanaan Tinggi Bali. Status ini ditetapkan sejak 28 Februari 2023 lalu, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Status ini dikeluarkan karena proses penyidikan dan pencarian fakta masih terus dilakukan, dan terdapat ketakutan jika tersangka ini melarihan diri ke luar negeri. Dengan status ini, maka perjalanan ke luar negeri yang mungkin akan dilakukan dapat dicegah saat di bandara.
2. Pejabat Unud Jadi Tersangka
Tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pejabat Unud Bali. Ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan, namun belum ada status penahanan karena belum ada surat perintah dari penyidik.
3. 21 Saksi dari Mahaiswa dan Civitas Akademika
Pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilakukan pada 21 saksi secara total, yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademika lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, saksi yang dimintai keterangan tersebut tidak disebutkan inisial atau namanya.
Hingga saat ini keterangan masih terus dilakukan untuk mendapatkan fakta dan penguat terkait kasus yang terjadi, agar dapat memperoleh informasi terbaru yang mendukung penyidikan.
Baca Juga: Rafael Alun Punya Enam Saham Tersembunyi, Emiten Apa Saja ya?
4. Rektor Mangkir dari Panggilan
Rektor Universitas Udayana sendiri, Nyoman Gde Antara, justru mangkir dari panggilan yang telah dilakukan oleh Kejaksanaan Tinggi. Pihak rektor menyebutkan bahwa telah mengirimkan surat pada Kejati atas ketidakhadiran ini.
Namun demikian, surat baru diterima sehari setelah pemanggilan dilakukan. Artinya pada hari pemanggilan dilakukan pada sang rektor, ia mangkir dan tidak menghadiri sesi permintaan keterangan yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
5. Status Pencekalan 6 Bulan
Jika dihitung dari penetapan status pencekalan yang dilakukan Kejati Bali, maka masa pencekalan tersebut akan berakhir pada Agustus 2023 mendatang. Jelas, diharapkan kasus sudah dapat diselesaikan sebelum waktu pencekalan habis, sehingga selanjutnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Beredar Isu Firli Bahuri Terima Suap Rp 2,3 T dari Anies, KPK Pastikan Itu Hoaks
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma
-
Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Moeldoko: Presiden Jokowi Tak Happy
-
Rafael Ternyata Sempat Dicecar KPK Soal Harta Kekayaan yang Ganjal pada 2020
-
Rafael Alun Punya Enam Saham Tersembunyi, Emiten Apa Saja ya?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap
-
Dalih Komdigi Soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: Ini Upaya Keseimbangan Informasi Publik
-
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas di Kecelakaan Bus RS Bina Sehat, Anak Sulung Selamat karena Tak Ikut
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo 'Tolak Reformasi Polri' di DPR
-
Jejak Kontroversi Rektor UI dan Alasan Diteriaki Zionis
-
Soal Isu Pergantian Kapolri, Pakar Politik: Yang Penting Dia Tidak Termasuk dalam Kategori Geng Solo
-
PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan
-
Atasi Macet di Jalan TB Simatupang, Tol Fatmawati 2 Dibuka Gratis Sore Ini
-
Fakta-fakta Kecelakaan Bromo, Liburan Syukuran Lulus Kuliah Karyawan RS Bina Sehat Berakhir Maut
-
Legislator Gerindra Puji Video Prabowo di Bioskop: Strategi Inovatif Komunikasi Publik