Suara.com - Umat Hindu akan merayakan Hari Raya Nyepi pada Rabu, 22 Maret 2023 di mana mereka harus mematuhi 4 pantangan yang dikenal dengan Catur Brata Penyepian. Lalu apa saja empat larangan saat Nyepi?
Merangkum berbagai sumber, umat Hindu merayakan Nyepi dengan kesunyian. Mereka melepas sifat-sifat serakah dalam dirinya dengan melakukan pantangan yang menyimbolkan masing-masing sifat manusia.
Larangan Saat Nyepi
Empat hal yang pantang dilakukan saat Nyepi disebut dengan Catur Brata Penyepian, di mana umat Hindu tak boleh menyalakan api, tak bepergian, tak bekerja dan tak menari kesenangan atau hiburan.
- Amati Geni
Amati geni artinya tidak menyalakan api, sehingga saat memperingati Nyepi, umat Hindu dilarang menyalakan api/lampu yang merupakan simbol dari nafsu. Amati geni bermakna pengendalian diri dari segala bentuk hawa nafsu.
- Amati Karya
Amati karya artinya tidak bekerja sehingga umat Hindu dilarang melakukan kegiatan fisik atau bekerja karena hal yang paling penting saat Nyepi adalah fokus pada aktivitas rohani atau penyucian diri.
- Amati Lelungan:
Amati lelungan artinya tidak bepergian sehingga umat Hindu harus berdiam diri di rumah saat Nyepi dengan tujuan untuk melakukan introspeksi diri dan memusatkan pikiran, astiti bhakti pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
- Amati Lelanguan:
Amati lelanguan artinya tidak mencari hiburan sehingga saat merayakan Nyepi, umat Hindu dilarang mengadakan bersenang-senang bathin terlatih untuk mencapai produktivitas rohani yang maksimal.
Prosesi Nyepi
Baca Juga: Selain Nyepi, Ada Berapa Hari Raya Umat Hindu?
Setidaknya ada tiga prosesi Nyepi yang dilakukan umat Hindu, yaitu sebelum nyepi, saat nyepi dan setelah nyepi. Sebelum nyepi, umat Hindu akan melakukan upacara melasti dan pengerupukan.
Semua prosesi ini dimulai sekitar tiga hari sebelum Nyepi, di mana umat Hindu melakukan upacara melasti yang bertujuan untuk menyucikan sarana persembahyangan yang ada di pura.
Kemudian sehari sebelum Nyepi, umat Hindu melanjutkan prosesi dengan melakukan Mecaru, yaitu upacara buta Yadnya yang ditujukan kepada Buta Kala agar tidak mengganggu kehidupan.
Setelah Mecaru, dilanjutkan dengan upacara Pengerupukan, yaitu membagikan nasi Tawur, mengelilingi rumah dengan obor, dan membuat suara gaduh dengan memukul benda untuk mengusir Buta Kala keluar rumah.
Upacara pengerupukan di Bali umumnya dimeriahkan dengan pawai ogoh-ogoh yang melambangkan Buta Kala dan pawai ini diakhiri dengan memusnahkan ogoh-ogohdengan cara dibakar.
Saat nyepi, umat Hindu akan melakukan catur brata penyepian selama sehari penuh atau 24 jam hingga keesokan harinya, mereka akan merayakannya dengan ngembak geni. Demikian penjelasan tentang larangan saat Nyepi.
Berita Terkait
-
Selain Nyepi, Ada Berapa Hari Raya Umat Hindu?
-
Kumpulan Ucapan Nyepi Bahasa Bali Ini ke Teman Kamu Biar Makin Keren
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
40 Twibbon Hari Raya Nyepi 2023, Kesunyian yang Sarat Makna
-
7 Tips Wisata di Bali saat Nyepi, Wajib Ikuti Aturan dan Jangan Sembarangan Keluyuran
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana