Suara.com - Institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menjadi sorotan usai beberapa isu yang menerpanya, yakni salah satunya dengan kasus kekerasan yang menyeret pejabat eselon Rafael Alun Trisambodo.
Masih belum selesai dengan isu harta kekayaan Rafael yang mencurigakan, kini lembaga riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) membeberkan puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang merangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak tanggung-tanggung, segelintir pejabat rangkap jabatan tersebut bahkan duduk di jabatan komisaris BUMN.
"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.
Rangkap jabatan dalam pandangan hukum
Temuan tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah sah secara hukum bagi pejabat Kementerian atau yang bertugas di manapun untuk merangkap jabatan?
Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur batasan-batasan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
Pasa tersebut mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Tetapi menteri maupun pejabat setingkatnya yang kedapatan merangkap jabatan hanya bisa diberhentikan oleh Presiden, sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.
Baca Juga: Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo
UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga turut mengatur larangan merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain bagi seorang yang sudah terlebih dahulu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.
Tak cukup di situ, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Daftar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jadi komisaris BUMN
Terkait dengan nama-nama pejabat Kemenkeu yang merangkap jadi komisaris BUMN yang dirilis FITRA, ada beberapa pejabat yang ternama seperti Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Tak hanya Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi juga merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Selain itu ada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang merangkap jabatan Komisaris PT SMI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan Komisaris BNI.
Berita Terkait
-
Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo
-
Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
Berinisial W, Siapa Anggota Geng Rafael Alun yang Mau Di-spill KPK?
-
Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Sebulan Digaji Miliaran!
-
Menteri Erick Thohir Saja Rangkap Jabatan, Pantas Banyak Pejabat Kemenkeu Punya Double Job di BUMN
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel