Suara.com - Institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menjadi sorotan usai beberapa isu yang menerpanya, yakni salah satunya dengan kasus kekerasan yang menyeret pejabat eselon Rafael Alun Trisambodo.
Masih belum selesai dengan isu harta kekayaan Rafael yang mencurigakan, kini lembaga riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) membeberkan puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang merangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak tanggung-tanggung, segelintir pejabat rangkap jabatan tersebut bahkan duduk di jabatan komisaris BUMN.
"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.
Rangkap jabatan dalam pandangan hukum
Temuan tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah sah secara hukum bagi pejabat Kementerian atau yang bertugas di manapun untuk merangkap jabatan?
Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur batasan-batasan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
Pasa tersebut mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Tetapi menteri maupun pejabat setingkatnya yang kedapatan merangkap jabatan hanya bisa diberhentikan oleh Presiden, sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.
Baca Juga: Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo
UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga turut mengatur larangan merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain bagi seorang yang sudah terlebih dahulu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.
Tak cukup di situ, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Daftar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jadi komisaris BUMN
Terkait dengan nama-nama pejabat Kemenkeu yang merangkap jadi komisaris BUMN yang dirilis FITRA, ada beberapa pejabat yang ternama seperti Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Tak hanya Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi juga merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Selain itu ada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang merangkap jabatan Komisaris PT SMI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan Komisaris BNI.
Berita Terkait
-
Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo
-
Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
Berinisial W, Siapa Anggota Geng Rafael Alun yang Mau Di-spill KPK?
-
Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Sebulan Digaji Miliaran!
-
Menteri Erick Thohir Saja Rangkap Jabatan, Pantas Banyak Pejabat Kemenkeu Punya Double Job di BUMN
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun
-
Heboh Sebut Ahli Gizi Tak Penting, Wakil Ketua DPR Cucun Minta Maaf, Langsung Gelar Rapat Penting
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Tiap Meter Persegi di Jabodetabek Tercemar 4 Puntung Rokok, Perusahaan Ini Juaranya
-
Energi Bersih Bukan Mimpi, Inovasi 95 Tahun Ini Buktinya