Suara.com - Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) mengeluarkan aturan terbaru untuk Ramadhan 2023. Kebijakan ini diumumkan pekan lalu melalui surat edaran dari Kementerian Urusan Agama Islam. Namun, poin-poin di dalamnya malah memicu kontroversi.
Adapun dalam surat edaran itu, ada poin-poin aturan yang perlu dipatuhi selama bulan Ramadhan. Diantaranya, buka puasa harus dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, yakni di halaman masjid, bukan di dalamnya. Lalu, tidak diizinkan pula didirikannya tenda sementara untuk buka puasa.
Aturan lainnya adalah adzan yang dibatasi. Pengurus masjid diminta mematuhi waktunya yang sudah disesuaikan dengan kalender hijriah. Jumlah pengeras suara serta volumenya saat mengumandangkan adzan pun menjadi terbatas.
Belum lagi, pemerintah setempat menegaskan untuk tidak memasang kamera di masjid. Di mana seringkali dipakai untuk mengambil gambar imam serta jemaah saat menjalankan salat. MbS tak ingin kegiatan tersebut disiarkan langsung oleh media manapun, termasuk televisi.
MbS juga mengimbau agar orang tua tidak membawa anak-anaknya ke masjid saat salat. Sebab, keberadaan mereka dianggap dapat mengganggu ibadah jemaah. Aturan-aturan itu dinilai para kritikus sebagai upaya pemerintah Saudi untuk membatasi pengaruh Islam pada publik.
Padahal diketahui, Arab Saudi kekinian tengah gencar membuka diri dengan menggelar sejumlah konser musik dari para musisi asing. Menanggapi adanya kontroversi itu, juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, angkat bicara. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir.
"Larangan merekam dan menyebarkan salat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi. Bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah, melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," katanya saat diwawancarai Al-Saudiya, beberapa waktu lalu.
Beralih ke aturan lainnya, orang yang bertanggung jawab mengatur buka puasa wajib memastikan area tersebut bersih pasca acara. Lalu, imam diminta mengontrol warga yang ingin beritikaf agar tidak ada pelanggaran.
Pemerintah Arab Saudi juga melarang adanya penerimaan sumbangan berupa uang untuk acara buka puasa atau yang lainnya selama bulan Ramadhan. Para pelayan masjid pun diminta rutin melakukan bersih-bersih khususnya di ruang salat wanita.
Baca Juga: Materi Kutbah Jumat Tentang: Menyambut Bulan Ramadhan, Jangan Sia-siakan Anugrah dan Karunia Allah
MbS menganjurkan para imam dan muadzin tidak meninggalkan tugasnya kecuali ada hal mendesak. Lalu, salat tarawih diminta tidak diperpanjang dan salat tahajud diselesaikan pada 10 hari terakhir Ramadhan sebelum adzan subuh dikumandangkan.
Alasan MbS
Dalam surat edaran yang dirilis Kementerian Islam, MbS juga menyertakan alasan dibentuknya aturan baru itu. Imbauan tersebut dikatakannya, bertujuan agar para jemaah merasa nyaman saat beribadah di bulan Ramadhan.
"Dalam rangka kesungguhan Kementerian untuk menyiapkan masjid dan musala menyambut Ramadhan, untuk mencapai misinya di sesuai dengan visi dan cita-cita kepemimpinan yang bijaksana," demikian sebagian isi dari surat yang resmi diedarkan oleh kementerian itu.
Lalu, alasan dibuatnya aturan baru itu juga disampaikan oleh Abdullah Al-Enezi. Ia mengatakan bahwa tujuan kementerian membentuk kebijakan tersebut, yaitu agar pelaksanaan ibadah khususnya selama Ramadhan lebih khusyuk dan teratur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Materi Kutbah Jumat Tentang: Menyambut Bulan Ramadhan, Jangan Sia-siakan Anugrah dan Karunia Allah
-
Al Nassr Tumbang, Cristiano Ronaldo Diketawain Wasit, Ini Sebabnya
-
Sebentar Lagi Bulan Ramadhan 2023! Ini 7 Keutamaan Berpuasa di Bulan Yang Penuh Berkah
-
Fast Track dan 'Saudi Visa Bio' App: Kemudahan Terbaru untuk Jamaah Haji Indonesia
-
Piala Asia U-20 2023: Turnamen yang Tak Ramah bagi Wakil Timur Tengah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir