Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Jambi. Seorang warga mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Jambi, delapan perusahaan tambang serta Kementerian ESDM.
Nilai gugatannya pun tak main-main, yakni mencapai Rp 5 triliun. Gugatan itu ternyata terkait dengan kemacetan parah di jalan nasional Batanghari-Sarolangun yang terjadi pada Selasa (28/2/202) lalu.
Kemacetan tersebut terjadi selama 22 jam, sehingga menimbulkan beragam kerugian bagi warga yang melintas. Bahkan satu nyawa melayang karena sebuah ambulans yang membawa seorang pasien ikut terjebak dalam kemacetan itu.
Biang kemacetan parah itu disebut kendaraan pengangkut batu bara yang berhenti di bahu jalan, sehingga membuat lalu lintas tersendat.
Hal itu diperparah oleh kondisi jalan yang rusak. Penyebabnya lagi-lagi kendaraan pengangkut batu bara yang lalu lalang di ruas jalan tersebut.
Terkait hal itulah, penggugat yang bernama Ibnu Kholdun menyatakan masalah angkutan batu bara kerap kali menyebabkan rusaknya jalan nasional di Jambi, sehingga menganggu masyarakat.
Situasi itu membuat masyarakat Jambi mengajukan gugatan class action senilai Rp 5 triliun. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perbaikan jalan dan kesehatan.
Selain itu, gugatan itu juga bertujuan menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivias batu bara di jalan nasional
Menurut Ibnu, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi Al Haris juga wajib bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut. Ini setelah mereka mengeluarkan izin aktivitas perusahaan tambang di sekitar jalan nasional tersebut.
Baca Juga: PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
Ibnu mleanjutkan, hingga kini aktivitas pengangkutan batu bara di Jambi masih menggunakan jalan nasional. Padahal, menurut dia, jalan tersebut merupakan jalur andalan yang kerap digunakan masyarakat umum.
Karena ribuan truk pengangkut batu bara kerap melewati jalan nasional, maka kemacetan sering terjadi, sehingga merugikan masyarakat.
Penggunaan jalan yang tidak sebagaimana mestinya, lanjut Ibnu, membuat hak masyarakat untuk hidup sehat dan wajar jadi terampas. Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan , serta Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam gugatan class action itu, Ibnu turut menggugat sejumlah pihak lainnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.
Menurut dia, pemberian izin terhadap penggunaan jalan nasional tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, pihak kepolisian ia nilai juga ikut bertanggung jawab karena tidak tegas dalam menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.
Adapun kini gugatan class action yang diajukan Ibnu Kholdun telah masuk di Pengadilan Negeri Jambi. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jambi Yandri Roni.
Ia menyatakan, kini pengadilan tengah mempelajari berkasnya dan dalam waktu dekat akan menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
-
Sri Mulyani Pertanyakan Hal Ini Usai Terima Surat Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu
-
Kemenkeu Kebakaran Jenggot Soal Aliran Dana Hantu Rp 300 Triliun
-
Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Mahfud MD Telanjangi Sri Mulyani
-
Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah