Suara.com - Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Ypgyakarta, Eko Darmanto, akhirnya diungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Pasalnya, harta milik Eko tersebut termasuk dalam kategori harta outlier, sehingga perlu pendalaman penyelidikan dari sumber harta yang ia miliki.
KPK mencatat ada riwayat hutang yang dimiliki oleh Eko Darmanto sebesar Rp 9 miliar. Nilai yang fantastis ini pun tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto, selaku Kepala Bea Cukai DIY.
Hutang sebesar Rp 9 miliar tersebut diketahui sebagai konsekuensi dari operasional saham Eko bersama rekan kerjanya di suatu perusahaan yang kini masih diselidiki.
Istilah outlier itu sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntansi. Perhitungan harta dengan kategori outlier ini biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan debit kredit dari suatu rekening, sehingga persentase yang masuk dan keluar dari rekening dapat diketahui dengan jelas.
Lalu, apa sebenarnya outlier ini sendiri dan mengapa harta Eko dikategorikan sebagai outlier? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Outlier memiliki definisi suatu anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.
Dalam kasus Eko Darmanto ini, harta outlier yang dimaksud adalah lonjakan fantastis nilai harta yang dimilikinya, di mana kenaikan itu menjadi pertanyaan besar ketika disandingkan dengan pendapatannya sebagai pejabat Bea Cukai.
Baca Juga: Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
Catatan hutang sebesar Rp 9 miliar dimiliki Eko Darmanto, sedangkan nilai hartanya di LHKPN tahun 2022 tercatat Rp 15,6 miliar. Angka itu membuat pihak KPK curiga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Eko karena hutangnya dianggap terlalu besar.
Kategori harta outlier sendiri biasanya terdeteksi ketika adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki oleh pemilik rekening. Alhasil KPK perlu menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
KPK mengungkap utang Rp 9 miliar yang dimiliki Eko merupakan uutang operasional perusahaan, di mana Eko menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut senilaiRp 7 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar sisanya merupakan utang kendaraan bermotor milik pribadinya.
Biasanya, KPK akan melakukan profiling untuk membandingkan antara harta yang dimiliki oleh pejabat dengan LHKPN yang dilaporkan.
Sebagai informasi, Eko Darmanto menjadi target pemeriksaan PPATK dan KPK gegara kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial. Aksi pamer pesawat Cessna sampai kendaraan mewah itu pun menimbulkan kecurigaan publik.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
-
Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank
-
Kejutan Lagi dari Rafael Alun Trisambodo! Diduga Simpan Uang Miliaran di Tempat Rahasia, PPATK Membenarkan
-
LENGKAP! Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Pajak Dan Bea Cukai
-
Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Nasib Kepala SMA Negeri 1 Cimarga yang Tampar Siswa karena Ketahuan Merokok Bergantung Hasil Visum
-
Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan
-
Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!
-
PSI Gelar Konsolidasi Undang DPD hingga DPW se-Indonesia di Jakarta, Ini yang Dibahas
-
Bikin Gaduh karena Hina Kiai, KPI Siap Ambil Sikap Tegas ke Trans7, Apa Sanksinya?
-
Kementerian PU Akan Siapkan Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Pastikan Tak Ada Unsur Eksploitasi
-
KPI Bereaksi: Siaran Pesantren Trans7 Bikin Gaduh, Sanksi Tegas di Depan Mata
-
Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam