Suara.com - Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Ypgyakarta, Eko Darmanto, akhirnya diungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Pasalnya, harta milik Eko tersebut termasuk dalam kategori harta outlier, sehingga perlu pendalaman penyelidikan dari sumber harta yang ia miliki.
KPK mencatat ada riwayat hutang yang dimiliki oleh Eko Darmanto sebesar Rp 9 miliar. Nilai yang fantastis ini pun tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto, selaku Kepala Bea Cukai DIY.
Hutang sebesar Rp 9 miliar tersebut diketahui sebagai konsekuensi dari operasional saham Eko bersama rekan kerjanya di suatu perusahaan yang kini masih diselidiki.
Istilah outlier itu sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntansi. Perhitungan harta dengan kategori outlier ini biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan debit kredit dari suatu rekening, sehingga persentase yang masuk dan keluar dari rekening dapat diketahui dengan jelas.
Lalu, apa sebenarnya outlier ini sendiri dan mengapa harta Eko dikategorikan sebagai outlier? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Outlier memiliki definisi suatu anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.
Dalam kasus Eko Darmanto ini, harta outlier yang dimaksud adalah lonjakan fantastis nilai harta yang dimilikinya, di mana kenaikan itu menjadi pertanyaan besar ketika disandingkan dengan pendapatannya sebagai pejabat Bea Cukai.
Baca Juga: Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
Catatan hutang sebesar Rp 9 miliar dimiliki Eko Darmanto, sedangkan nilai hartanya di LHKPN tahun 2022 tercatat Rp 15,6 miliar. Angka itu membuat pihak KPK curiga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Eko karena hutangnya dianggap terlalu besar.
Kategori harta outlier sendiri biasanya terdeteksi ketika adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki oleh pemilik rekening. Alhasil KPK perlu menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
KPK mengungkap utang Rp 9 miliar yang dimiliki Eko merupakan uutang operasional perusahaan, di mana Eko menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut senilaiRp 7 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar sisanya merupakan utang kendaraan bermotor milik pribadinya.
Biasanya, KPK akan melakukan profiling untuk membandingkan antara harta yang dimiliki oleh pejabat dengan LHKPN yang dilaporkan.
Sebagai informasi, Eko Darmanto menjadi target pemeriksaan PPATK dan KPK gegara kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial. Aksi pamer pesawat Cessna sampai kendaraan mewah itu pun menimbulkan kecurigaan publik.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
-
Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank
-
Kejutan Lagi dari Rafael Alun Trisambodo! Diduga Simpan Uang Miliaran di Tempat Rahasia, PPATK Membenarkan
-
LENGKAP! Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Pajak Dan Bea Cukai
-
Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733