Suara.com - Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Ypgyakarta, Eko Darmanto, akhirnya diungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Pasalnya, harta milik Eko tersebut termasuk dalam kategori harta outlier, sehingga perlu pendalaman penyelidikan dari sumber harta yang ia miliki.
KPK mencatat ada riwayat hutang yang dimiliki oleh Eko Darmanto sebesar Rp 9 miliar. Nilai yang fantastis ini pun tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto, selaku Kepala Bea Cukai DIY.
Hutang sebesar Rp 9 miliar tersebut diketahui sebagai konsekuensi dari operasional saham Eko bersama rekan kerjanya di suatu perusahaan yang kini masih diselidiki.
Istilah outlier itu sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntansi. Perhitungan harta dengan kategori outlier ini biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan debit kredit dari suatu rekening, sehingga persentase yang masuk dan keluar dari rekening dapat diketahui dengan jelas.
Lalu, apa sebenarnya outlier ini sendiri dan mengapa harta Eko dikategorikan sebagai outlier? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Outlier memiliki definisi suatu anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.
Dalam kasus Eko Darmanto ini, harta outlier yang dimaksud adalah lonjakan fantastis nilai harta yang dimilikinya, di mana kenaikan itu menjadi pertanyaan besar ketika disandingkan dengan pendapatannya sebagai pejabat Bea Cukai.
Baca Juga: Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
Catatan hutang sebesar Rp 9 miliar dimiliki Eko Darmanto, sedangkan nilai hartanya di LHKPN tahun 2022 tercatat Rp 15,6 miliar. Angka itu membuat pihak KPK curiga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Eko karena hutangnya dianggap terlalu besar.
Kategori harta outlier sendiri biasanya terdeteksi ketika adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki oleh pemilik rekening. Alhasil KPK perlu menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
KPK mengungkap utang Rp 9 miliar yang dimiliki Eko merupakan uutang operasional perusahaan, di mana Eko menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut senilaiRp 7 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar sisanya merupakan utang kendaraan bermotor milik pribadinya.
Biasanya, KPK akan melakukan profiling untuk membandingkan antara harta yang dimiliki oleh pejabat dengan LHKPN yang dilaporkan.
Sebagai informasi, Eko Darmanto menjadi target pemeriksaan PPATK dan KPK gegara kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial. Aksi pamer pesawat Cessna sampai kendaraan mewah itu pun menimbulkan kecurigaan publik.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
-
Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank
-
Kejutan Lagi dari Rafael Alun Trisambodo! Diduga Simpan Uang Miliaran di Tempat Rahasia, PPATK Membenarkan
-
LENGKAP! Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Pajak Dan Bea Cukai
-
Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes