Suara.com - Kasus ledakan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu kini mengungkap fakta baru. Kepemilikan lahan di sekitar Depo yang menjadi kontroversi itu ternyata termasuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang dirancang pemerintah selama 20 tahun.
HGB ini sendiri didapatkan oleh warga menjelang Pemilu 2019, tepatnya saat munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program pemerintah itu pun membuat warga memiliki sertifikat HGB yang asli, serta menjadikan hal tersebut sebagai bukti tuntutan terhadap Pertamina atas kebakaran yang melahap rumah mereka.
Program PTSL ini sendiri merupakan salah satu program pemerintah demi mendukung integritas dan aktualisasi dari kepemilikan lahan secara resmi, baik merupakan milik pribadi ataupun perusahaan.
Menyandur dari jdih.atrbpn.go.id, program ini merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN, di mana masyarakat bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah.
Banyaknya kasus sengketa lahan di masyarakat disebabkan karena dokumen resmi yang tidak mendukung. Persoalan itu akhirnya membuat pemerintah akhirnya meluncurkan program tersebut.
Selain itu, lambannya pelayanan permohonan sertifikat tanah atau bangunan di berbagai daerah membuat pemerintah mendukung adanya program tersebut secara keseluruhan.
Program PTSL juga menjangkau banyak lapisan masyarakat, terutama warga di daerah terpencil agar dapat menerima hak mereka atas sertifikat resmi kepemilikan tanah/bangunan.
Selain itu, program tersebut juga populer di kalangan masyarakat dengan sebutan sertifikasi tanah. Ini karena program itu membantu masyarakat dalam mencegah adanya pencatutan tanah atas nama orang lain akibat tanah tidak memiliki dokumen resmi.
Pemerintah sendiri sepenuhnya menjamin program tersebut. Mulai dari kepastian hingga perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Alhasil, rakyat tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan tanah atau bangunan mereka ketika program ini dimulai.
Sebagai informasi, sengketa lahan yang terjadi di sekitar Depo Pertamina Plumpang tanpa buffer zone atau zona aman telah memicu sorotan tajam karena mengancam keamanan. Terbukti, belasan orang tewas dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak untuk mengusut kepemilikan lahan di sekitar Depo Plumpang, mengingat lokasi pemukiman warga setempat sudah berdiri sejak lama.
Warga setempat pun mengaku sudah mendapatkan sertifikat HGB selama hampir 20 tahun dan terbukti secara resmi menempati lahan tersebut dibawah naungan Pertamina.
Terlepas dari itu, Pemprov DKI Jakarta hingga sekarang masih mengkaji apakah lahan tersebut, apakah perlu direlokasi atau dijadikan buffer zone demi mencegah kejadian yang sama terulang kembali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Karma Ahok, Anies Baswedan Diciduk Polisi karena Dalangi Kebakaran Pertamina Plumpang, Benarkah?
-
Profil Mulyanto, Anggota DPR yang Semprot Luhut Kurang Ajar Soal Kasus Depo Plumpang
-
INFOGRAFIS: Bukan Hanya Plumpang, Ini Daftar Depo Pertamina di Indonesia
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
-
Segini Kekayaan Sudarman Harja Saputra, Bikin Istrinya Bisa Hidup Mewah
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre