Suara.com - Kasus ledakan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu kini mengungkap fakta baru. Kepemilikan lahan di sekitar Depo yang menjadi kontroversi itu ternyata termasuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang dirancang pemerintah selama 20 tahun.
HGB ini sendiri didapatkan oleh warga menjelang Pemilu 2019, tepatnya saat munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program pemerintah itu pun membuat warga memiliki sertifikat HGB yang asli, serta menjadikan hal tersebut sebagai bukti tuntutan terhadap Pertamina atas kebakaran yang melahap rumah mereka.
Program PTSL ini sendiri merupakan salah satu program pemerintah demi mendukung integritas dan aktualisasi dari kepemilikan lahan secara resmi, baik merupakan milik pribadi ataupun perusahaan.
Menyandur dari jdih.atrbpn.go.id, program ini merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN, di mana masyarakat bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah.
Banyaknya kasus sengketa lahan di masyarakat disebabkan karena dokumen resmi yang tidak mendukung. Persoalan itu akhirnya membuat pemerintah akhirnya meluncurkan program tersebut.
Selain itu, lambannya pelayanan permohonan sertifikat tanah atau bangunan di berbagai daerah membuat pemerintah mendukung adanya program tersebut secara keseluruhan.
Program PTSL juga menjangkau banyak lapisan masyarakat, terutama warga di daerah terpencil agar dapat menerima hak mereka atas sertifikat resmi kepemilikan tanah/bangunan.
Selain itu, program tersebut juga populer di kalangan masyarakat dengan sebutan sertifikasi tanah. Ini karena program itu membantu masyarakat dalam mencegah adanya pencatutan tanah atas nama orang lain akibat tanah tidak memiliki dokumen resmi.
Pemerintah sendiri sepenuhnya menjamin program tersebut. Mulai dari kepastian hingga perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Alhasil, rakyat tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan tanah atau bangunan mereka ketika program ini dimulai.
Sebagai informasi, sengketa lahan yang terjadi di sekitar Depo Pertamina Plumpang tanpa buffer zone atau zona aman telah memicu sorotan tajam karena mengancam keamanan. Terbukti, belasan orang tewas dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak untuk mengusut kepemilikan lahan di sekitar Depo Plumpang, mengingat lokasi pemukiman warga setempat sudah berdiri sejak lama.
Warga setempat pun mengaku sudah mendapatkan sertifikat HGB selama hampir 20 tahun dan terbukti secara resmi menempati lahan tersebut dibawah naungan Pertamina.
Terlepas dari itu, Pemprov DKI Jakarta hingga sekarang masih mengkaji apakah lahan tersebut, apakah perlu direlokasi atau dijadikan buffer zone demi mencegah kejadian yang sama terulang kembali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Karma Ahok, Anies Baswedan Diciduk Polisi karena Dalangi Kebakaran Pertamina Plumpang, Benarkah?
-
Profil Mulyanto, Anggota DPR yang Semprot Luhut Kurang Ajar Soal Kasus Depo Plumpang
-
INFOGRAFIS: Bukan Hanya Plumpang, Ini Daftar Depo Pertamina di Indonesia
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
-
Segini Kekayaan Sudarman Harja Saputra, Bikin Istrinya Bisa Hidup Mewah
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar