Suara.com - Buntut pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial, membuat sejumlah instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak. Mereka serempak merilis surat edaran terkait larangan bersikap hedonisme.
Belum lagi ada pejabat-pejabat lainnya yang ikut dikulik usai ketahuan flexing (pamer). Untuk itu, seluruh pegawai dan keluarga dari instansi pemerintah dan BUMN ini dilarang memamerkan hartanya. Mereka yang sudah membagikan surat edaran yakni Kemenhub, PLN, dan PT Pelindo.
1. Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi pemerintah pertama yang menyebarkan surat edaran terkait larangan hedonisme. Adapun surat ini tertanggal 1 Maret 2023 dan terdiri dari tiga poin, berikut daftarnya:
I. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
II. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
III. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. PLN
Surat edaran yang dikeluarkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai ramai dibahas setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggahnya pada Jumat (10/3/2022). Surat ini memiliki nomor 12743/SDM.12.06/FO1000000/2023 dengan tanggal 2 Maret 2023.
Baca Juga: Deputi Bidang Pencegahan KPK Akui Belum Tahu Safe Deposit Box Milik Rafael Alun: Baru Dengar Saya
Dalam surat tersebut, ada lima poin peringatan kepada seluruh pegawai PLN yang berkewajiban menjaga citra perusahaan. Pada poin ketiga, tercantum larangan agar mereka tidak menunjukkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.
"Tidak mengekspose gaya hidup mewah dan kepemilikian barang mewah ke media sosial," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran yang dikeluarkan PLN.
3. PT Pelindo
Dalam waktu bersamaan, akun Twitter tersebut juga mengunggah surat edaran serupa yang dikeluarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 8 Maret 2023 dengan nomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23.
Surat itu terdiri dari enam poin yang tiga diantaranya berisi imbauan agar para pegawai PT Pelindo tidak memamerkan kemewahan di media sosial dan hidup sederhana. Sebab, bersikap hedonisme dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial. Berikut daftarnya.
1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,
Berita Terkait
- 
            
              Program Pegadaian Meng-EMAS-kan Sampah Raih Penghargaan dalam BCOMSS Awards 2023
 - 
            
              Bintang Emon Sindir Anak Pejabat 'Sakau' Pamer Barang Mewah, Ilmu Psikologi Ungkap 4 Alasannya
 - 
            
              Sepak Terjang Sudarman Harjasaputra: Terseret Kasus Mafia Tanah, Istri Hobi Flexing Keliling Dunia
 - 
            
              PLN Fasilitasi Pembelian Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta
 - 
            
              Satu Per Satu Perusahaan BUMN Larang Pegawai dan Keluarga Tampilkan Kemewahan di Medsos!
 
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
 - 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 
Pilihan
- 
            
              Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
 - 
            
              Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
 - 
            
              5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
 - 
            
              Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
 - 
            
              BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
 
Terkini
- 
            
              Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
 - 
            
              Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
 - 
            
              Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
 - 
            
              Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
 - 
            
              Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
 - 
            
              Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
 - 
            
              Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
 - 
            
              Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
 - 
            
              Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
 - 
            
              Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram