Suara.com - Buntut pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial, membuat sejumlah instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak. Mereka serempak merilis surat edaran terkait larangan bersikap hedonisme.
Belum lagi ada pejabat-pejabat lainnya yang ikut dikulik usai ketahuan flexing (pamer). Untuk itu, seluruh pegawai dan keluarga dari instansi pemerintah dan BUMN ini dilarang memamerkan hartanya. Mereka yang sudah membagikan surat edaran yakni Kemenhub, PLN, dan PT Pelindo.
1. Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi pemerintah pertama yang menyebarkan surat edaran terkait larangan hedonisme. Adapun surat ini tertanggal 1 Maret 2023 dan terdiri dari tiga poin, berikut daftarnya:
I. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
II. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
III. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. PLN
Surat edaran yang dikeluarkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai ramai dibahas setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggahnya pada Jumat (10/3/2022). Surat ini memiliki nomor 12743/SDM.12.06/FO1000000/2023 dengan tanggal 2 Maret 2023.
Baca Juga: Deputi Bidang Pencegahan KPK Akui Belum Tahu Safe Deposit Box Milik Rafael Alun: Baru Dengar Saya
Dalam surat tersebut, ada lima poin peringatan kepada seluruh pegawai PLN yang berkewajiban menjaga citra perusahaan. Pada poin ketiga, tercantum larangan agar mereka tidak menunjukkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.
"Tidak mengekspose gaya hidup mewah dan kepemilikian barang mewah ke media sosial," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran yang dikeluarkan PLN.
3. PT Pelindo
Dalam waktu bersamaan, akun Twitter tersebut juga mengunggah surat edaran serupa yang dikeluarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 8 Maret 2023 dengan nomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23.
Surat itu terdiri dari enam poin yang tiga diantaranya berisi imbauan agar para pegawai PT Pelindo tidak memamerkan kemewahan di media sosial dan hidup sederhana. Sebab, bersikap hedonisme dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial. Berikut daftarnya.
1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,
Berita Terkait
-
Program Pegadaian Meng-EMAS-kan Sampah Raih Penghargaan dalam BCOMSS Awards 2023
-
Bintang Emon Sindir Anak Pejabat 'Sakau' Pamer Barang Mewah, Ilmu Psikologi Ungkap 4 Alasannya
-
Sepak Terjang Sudarman Harjasaputra: Terseret Kasus Mafia Tanah, Istri Hobi Flexing Keliling Dunia
-
PLN Fasilitasi Pembelian Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta
-
Satu Per Satu Perusahaan BUMN Larang Pegawai dan Keluarga Tampilkan Kemewahan di Medsos!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu