Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara PKB Michael Sinaga mengatakan penundaan Pemilu 2024 sama saja seperti merampas hak rakyat Indonesia.
"Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan yaitu 14 Februari itu sama namanya merampas hak rakyat," ujar Michael dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik Jelang 2024 yang disiarkan oleh akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/3/2023).
Baginya, menunda Pemilu 2024 bisa jadi transenden buruk bagi perpolitikan Tanah Air. Selain itu, dia menilai penundaan tahapan Pemilu bisa sangat berbahaya.
"Ini akan menimbulkan presiden buruk bahwa Pemilu itu ya tidak pasti, ya kita nunggu-nunggu aja siapa tahu penguasa tidak ingin pemilu kan seperti itu," tutur dia.
"Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan, jadi sangat berbahaya," imbuhnya.
Michael menambahkan Partai Prima yang menggugat tahapan Pemilu 2024, harus mengikuti aturan hukum yang sudah jelas kedudukannya. Menurutnya, putusan PN Jakpus telah menyalahi aturan yang berlaku.
"Jadi menurut PKB, Pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut Pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrumen-instrumen hukum, instrumen gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan di PN Jakarta pusat itu sudah menyalahi," jelas Michael.
Putusan Tunda Pemilu
Baca Juga: Percaya Komitmen Gerindra, PKB Ogah Curiga Jokowi Dukung Duet Prabowo-Ganjar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
KPU Banding
Kekinian, KPU RI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
Berita Terkait
-
PKB: Tunda Pemilu 2024 Sama dengan Merampas Hak Rakyat
-
Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!
-
PKB Solo Gelar Pelatihan Hacker Muda, Diklaim Mampu Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?
-
Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Resmi Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
-
30 Tahun Menanti, Jalan Rusak di Karet Tengsin Akhirnya Mulus dalam Sebulan
-
Sebut Penanganan Banjir Sumatera Terburuk, Ray Rangkuti: Klaim Pemerintah Mudah Dipatahkan Medsos