- Ratusan elemen masyarakat sipil meneken petisi bersama menolak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS melalui peradilan militer.
- Koalisi mendesak pembentukanTGPF independen guna mengusut tuntas motif dan aktor intelektual serangan tersebut.
- Mereka menekankan negara wajib melindungi warga, menegakkan hukum hingga rantai komando, serta menjaga supremasi hukum.
Suara.com - Sebanyak 151 elemen masyarakat sipil menyatakan sikap tegas terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Melalui petisi bersama, mereka mendesak agar proses hukum tidak dibawa ke ranah peradilan militer.
Petisi tersebut ditandatangani beragam kalangan, mulai dari akademisi, pakar, tokoh masyarakat, aktivis, jurnalis, buruh, hingga civitas akademika. Jumlah penandatangan diperkirakan terus bertambah seiring petisi yang masih dibuka untuk publik.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui konferensi pers daring, koalisi masyarakat sipil secara tegas menolak arah penanganan perkara yang dinilai berpotensi melemahkan transparansi.
"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," ujar perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut mereka, tim ini harus diisi oleh individu kredibel lintas disiplin dan bekerja tanpa intervensi kepentingan apa pun.
"Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Koalisi menilai, tanpa kehadiran tim independen, proses pengungkapan kasus berisiko tersandera kepentingan politik maupun institusi tertentu. Dampaknya, keadilan bagi korban berpotensi tidak tercapai.
Lebih jauh, mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Baca Juga: Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
Penegakan hukum, kata mereka, tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga harus menjangkau aktor intelektual hingga rantai komando di baliknya.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia," paparnya.
Di akhir pernyataan, koalisi juga mengajak publik untuk ikut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Mereka menegaskan, keterlibatan masyarakat luas menjadi kunci untuk memastikan negara benar-benar hadir melindungi warganya, bukan sebaliknya membiarkan kekerasan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan