Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini diketahui merangkap hingga 30 jabatan di samping tugas utamanya sebagai menteri keuangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa posisi yang saat ini diemban oleh Sri Mulyani tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang karena berkaitan dengan aspek-aspek kebendaharaan negara.
Yustinus menjelaskan bahwa jabatan Sri Mulyani di luar dari menteri keuangan tersebut tidak menghasilkan baik itu gaji, tunjangan, maupun honorarium.
Ia juga kembali menegaskan bahwa rangkap jabatan Sri Mulyani ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menteri keuangan sebagai bendahara negara.
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan rangkap jabatan Sri Mulyani hingga 30 jabatan setelah Sri Mulyani memberikan pengakuan akan hal tersebut di acara Kick Andy Double Check. Beberapa jabatan tersebut antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Anggota SKK Migas, sampai dengan Dewan Energi Nasional.
Ia juga mengaku tidak mendapatkan gaji tambahan dari jabatannya tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara bahwa seorang menteri hanya boleh menerima gaji dari satu sumber saja.
Mempunyai rangkap jabatan hingga 30, lantas berapakah gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Menteri Keuangan Sri Mulyani
Seperti yang sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 tahun 2021, gaji pokok para menteri adalah senilai Rp 5.040.000. Di samping itu, para menteri juga menerima tunjangan sebesar RP 13.608.000.
Baca Juga: Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan
Apabila ditotalkan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri yakni sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Tapi nilai tersebut tidak termasuk semuanya, nilai yang sudah tertera diatas belum termasuk dana operasional sampai dengan kinerja dan juga protokoler.
Bahkan, ada juga dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Tidak hanya itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.
Adapun isu rangkap jabatan para pejabat negara saat ini memang menjadi perhatian publik seiring adanya sorotan terkait dengan kekayaan tidak wajar dari sejumlah pejabat Kementerian Keuangan.
Hal tersebut dikarenakan rangkap jabatan menjadikan para petinggi negara tersebut bisa mendapatkan penghasilan tambahan selain dari gaji dan juga tunjangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat bahwa dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya ada 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Beberapa diantara mereka menjadi komisari di badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan
-
Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 T: Informasi PPATK Ke Kemenkeu Dengan Menko Polhukam Beda
-
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani Bela Diri
-
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?
-
Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember