Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini diketahui merangkap hingga 30 jabatan di samping tugas utamanya sebagai menteri keuangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa posisi yang saat ini diemban oleh Sri Mulyani tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang karena berkaitan dengan aspek-aspek kebendaharaan negara.
Yustinus menjelaskan bahwa jabatan Sri Mulyani di luar dari menteri keuangan tersebut tidak menghasilkan baik itu gaji, tunjangan, maupun honorarium.
Ia juga kembali menegaskan bahwa rangkap jabatan Sri Mulyani ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menteri keuangan sebagai bendahara negara.
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan rangkap jabatan Sri Mulyani hingga 30 jabatan setelah Sri Mulyani memberikan pengakuan akan hal tersebut di acara Kick Andy Double Check. Beberapa jabatan tersebut antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Anggota SKK Migas, sampai dengan Dewan Energi Nasional.
Ia juga mengaku tidak mendapatkan gaji tambahan dari jabatannya tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara bahwa seorang menteri hanya boleh menerima gaji dari satu sumber saja.
Mempunyai rangkap jabatan hingga 30, lantas berapakah gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Menteri Keuangan Sri Mulyani
Seperti yang sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 tahun 2021, gaji pokok para menteri adalah senilai Rp 5.040.000. Di samping itu, para menteri juga menerima tunjangan sebesar RP 13.608.000.
Baca Juga: Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan
Apabila ditotalkan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri yakni sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Tapi nilai tersebut tidak termasuk semuanya, nilai yang sudah tertera diatas belum termasuk dana operasional sampai dengan kinerja dan juga protokoler.
Bahkan, ada juga dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Tidak hanya itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.
Adapun isu rangkap jabatan para pejabat negara saat ini memang menjadi perhatian publik seiring adanya sorotan terkait dengan kekayaan tidak wajar dari sejumlah pejabat Kementerian Keuangan.
Hal tersebut dikarenakan rangkap jabatan menjadikan para petinggi negara tersebut bisa mendapatkan penghasilan tambahan selain dari gaji dan juga tunjangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat bahwa dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya ada 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Beberapa diantara mereka menjadi komisari di badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan
-
Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 T: Informasi PPATK Ke Kemenkeu Dengan Menko Polhukam Beda
-
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani Bela Diri
-
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?
-
Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang