Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (13/3/2023).
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah.
Saat di persidangan, Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan ikhwal keabsahan bukti forensik yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU menampilkan alat bukti forensik berupa chat dengan cara difoto. Bahkan dalam foto tersebut terlihat jari penyidik yang sedang memegang ponsel.
Menurut Ruby, hal tersebut bukan barang bukti yang sah, lantaran tidak memenuhi prosedural, dan standar internasional.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional, bahkan tidak mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ada di penegak hukum baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," jelas Ruby dalam persidangan, di Pengasilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Ruby juga menyampaikan, jika proses pembuktian yang dilakukan oleh tim penyidik, tidak sesuai dengan Undang-undang.
"Menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," ucapnya.
Ruby menuturkan, jika ingin menjadikan chat sebagai alat bukti forensik, menurutnya harus dilakukan dengan pantas. Dalam hal ini tidak ada jari penyidik yang ikut masuk dalam alat bukti tersebut.
Baca Juga: Fakta Linda 'Istri Siri' Teddy Minahasa: Nikah di Pelabuhan Ratu, Jadi Mualaf?
Tangkapan layar, bisa saja dijadikan alat bukti. Namun harus pantas dan tepat lantaran, yang ingin dilakukan sebagai bukti forensik dalam hal ini merupakan isi chat atau percakapan.
"Proses digital forensic itu dapat melakukan screenshoot yang proper, yang benar," ucap Ruby
"Jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshoot?" tanya Hotman.
"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut karena apa, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan, kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun gak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," jelas Ruby.
"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6 harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT