Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkum HAM), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2021)
Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ia sangat mengapresiasi Korlantas Polri, yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi Polri juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap, dalam sambutannya, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkum HAM selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan, namun sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
Ia juga menjelaskan, inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkum HAM untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, maka permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang per hari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Ia juga mengajak jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI, karena sebagai legacy, maka ini akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini,
termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal
dunia,” pungkas Andap.
Baca Juga: Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkum HAM didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan
Desain Industri, Anggoro Dasananto, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa
Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas Polti yang mendapat surat
pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
1. Audit Kecepatan
2. Algoritma Road Safety
3. Cara Aman ke Sekolah
4. Demeryt Point System
5. Diseminasi Guru
6. Emergency and Contingency Policing
7. ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)
8. IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management)
9. IRSMS (Integrated Road Safety Management System)
10. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)
11. IT For Road Safety
12. Kampung Tertib Lalu Lintas
13. Literasi Road Safety
14. Police Goes to School
15. Polisi Cilik
16. POLLMAN (Polisi Lalu Lintas Masa Depan)
17. POLSANAK (Polisi Sahabat Anak)
18. Potret Keselamatan Berlalu Lintas
19. Road Safety Border
20. Road Safety Coaching
21. Road Safety Expo
22. Road Safety for Tourism
23. Road Safety Media Management
24. Road Safety Policing
25. RSPA (Road Safety Partnership Action)
26. RSRD (Road Safety Research and Development)
27. Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing
28. Smart Management, Smart Operation
29. Taman Lalu Lintas
30. TAR (Trac Attitude Record)
31. TARC (Trac Accident Research Center)
32. Trac Accident Early Warning
33. Trac Board
Berita Terkait
-
DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
-
Kemenkum HAM Telusuri Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura
-
Kemenkum HAM Jateng Minta Razia Alat Elektronik di Lapas Ditingkatkan
-
Kemenkum HAM Investigasi Internal Insiden Oknum Imigrasi Aniaya Diplomat Nigeria
-
Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama