Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkum HAM), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2021)
Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ia sangat mengapresiasi Korlantas Polri, yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi Polri juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap, dalam sambutannya, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkum HAM selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan, namun sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
Ia juga menjelaskan, inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkum HAM untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, maka permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang per hari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Ia juga mengajak jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI, karena sebagai legacy, maka ini akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini,
termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal
dunia,” pungkas Andap.
Baca Juga: Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkum HAM didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan
Desain Industri, Anggoro Dasananto, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa
Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas Polti yang mendapat surat
pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
1. Audit Kecepatan
2. Algoritma Road Safety
3. Cara Aman ke Sekolah
4. Demeryt Point System
5. Diseminasi Guru
6. Emergency and Contingency Policing
7. ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)
8. IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management)
9. IRSMS (Integrated Road Safety Management System)
10. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)
11. IT For Road Safety
12. Kampung Tertib Lalu Lintas
13. Literasi Road Safety
14. Police Goes to School
15. Polisi Cilik
16. POLLMAN (Polisi Lalu Lintas Masa Depan)
17. POLSANAK (Polisi Sahabat Anak)
18. Potret Keselamatan Berlalu Lintas
19. Road Safety Border
20. Road Safety Coaching
21. Road Safety Expo
22. Road Safety for Tourism
23. Road Safety Media Management
24. Road Safety Policing
25. RSPA (Road Safety Partnership Action)
26. RSRD (Road Safety Research and Development)
27. Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing
28. Smart Management, Smart Operation
29. Taman Lalu Lintas
30. TAR (Trac Attitude Record)
31. TARC (Trac Accident Research Center)
32. Trac Accident Early Warning
33. Trac Board
Berita Terkait
-
DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
-
Kemenkum HAM Telusuri Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura
-
Kemenkum HAM Jateng Minta Razia Alat Elektronik di Lapas Ditingkatkan
-
Kemenkum HAM Investigasi Internal Insiden Oknum Imigrasi Aniaya Diplomat Nigeria
-
Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i