Suara.com - Belakangan diketahui, tiga orang saksi yang bakal dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora merupakan anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Trunoyudo menyebut satu orang di antara ketiga saksi itu merupakan anak berinisial APA yang disebut-sebut sebagai mantan pacar Mario Dandy.
"Iya (APA), masuk bagian dari itu," ucap dia.
Trunoyudo memastikan polisi akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukum terhadap anak dalam pengusutan perkara tersebut.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," jelas Trunoyudo.
Panggil 4 Saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap korban David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Kubu AGH Sindir LPSK Usai Tolak Beri Perlindungan: Status Terdakwa Di Kasus Lain Dilindungi
Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, Shane Lukas dan AGH (15).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) karena statusnya yang masih dibawah umur.
Pada rekonstruksi tersebut juga ada penambahan jumlah adegan yang semula 37 adegan berkembang menjadi 40 adegan.
Berita Terkait
-
Kubu AGH Sindir LPSK Usai Tolak Beri Perlindungan: Status Terdakwa Di Kasus Lain Dilindungi
-
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Dipecat Jadi Anak, Rafael Alun Putuskan Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy
-
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
-
Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, LPSK Ogah Beri Perlindungan ke Agnes Pacar Mario Dandy
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?