Suara.com - Belakangan diketahui, tiga orang saksi yang bakal dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora merupakan anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Trunoyudo menyebut satu orang di antara ketiga saksi itu merupakan anak berinisial APA yang disebut-sebut sebagai mantan pacar Mario Dandy.
"Iya (APA), masuk bagian dari itu," ucap dia.
Trunoyudo memastikan polisi akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukum terhadap anak dalam pengusutan perkara tersebut.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," jelas Trunoyudo.
Panggil 4 Saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap korban David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Kubu AGH Sindir LPSK Usai Tolak Beri Perlindungan: Status Terdakwa Di Kasus Lain Dilindungi
Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, Shane Lukas dan AGH (15).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) karena statusnya yang masih dibawah umur.
Pada rekonstruksi tersebut juga ada penambahan jumlah adegan yang semula 37 adegan berkembang menjadi 40 adegan.
Berita Terkait
-
Kubu AGH Sindir LPSK Usai Tolak Beri Perlindungan: Status Terdakwa Di Kasus Lain Dilindungi
-
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Dipecat Jadi Anak, Rafael Alun Putuskan Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy
-
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
-
Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, LPSK Ogah Beri Perlindungan ke Agnes Pacar Mario Dandy
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar