Suara.com - Selebgram Akbar Pera Baharuddin yang dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi selama ini dikenal sebagai sosok yang tajir usai sukses menjadi pengusaha.
Namun demikian, publik dikejutkan ketika Ajudan Pribadi dilaporkan ditangkap polisi terkait kasus penipuan.
Kepada polisi, Ajudan Pribadi mengaku menipu pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif demi memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.
"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.
Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Baca Juga: Dipamer ke Pubik Pakai Baju Tahanan, Akbar Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Pasang Muka Melas
AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.
AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.
Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri Rp1,3 Miliar
-
Sudah Berbaju Orange, Ajudan Pribadi Ngaku Menyesal dan Minta Maaf
-
Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Selebgram Ajudan Pribadi Pertama Kali Dihadirkan di Hadapan Publik
-
Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M
-
Kini Terjerat Kasus Penipuan, Harga Fantastis Mainan Akbar Ajudan Pribadi Bikin Atta Halilintar Syok!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan