Suara.com - Nasib sial menimpa AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Diketahui AG telah ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023) lalu buntut kasus yang turut menyeretnya.
AG yang masih ditahan kini pengajuan perlindungannya juga ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Simak penjelasan tentang nestapa AG di kasus Mario Dandy yang kini LPSK menolak memberikan perlindungan berikut ini.
1. AG Ditahan di LPKS
AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan pada David. Penahanan AG di LPKS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkap penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan AG. Alasan objektif penahanan AG karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya yakni AG dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk AG yang dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum. AG disebut termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
2. Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
Namun kini pengajuan perlindungan AG ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menjelaskan mereka menolak pengajuan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penolakan atas permohonan perlindungan itu adalah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dikarenakan pengajuan perlindungan ditolak, LPSK merekomendasikan agar AG mengajukan pendampingan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
3. Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi inisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario lantas menceritakan hal itu pada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma dirawat di rumah sakit. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kekinian Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di LPKS. Mereka bertiga diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bikin Malu, Rafael Alun Putus Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy
-
3 Saksi Anak di Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Sosok APA Juga
-
Sosok Misterius Pembisik Mario Dandy Melakukan Penganiayaan Terungkap, Kuasa Hukum Sampaikan ini
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy 'Gagahi' AG Berkali-kali, Agnes Gracia Akui Tak Henti Diperkosa? Simak Penjelasannya
-
Sindir soal 'Terdakwa Kasus Lain' Gegara LPSK Tolak Perlindungan, Pengacara Agnes Ungkit Bharada E?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check