Suara.com - Nasib sial menimpa AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Diketahui AG telah ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023) lalu buntut kasus yang turut menyeretnya.
AG yang masih ditahan kini pengajuan perlindungannya juga ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Simak penjelasan tentang nestapa AG di kasus Mario Dandy yang kini LPSK menolak memberikan perlindungan berikut ini.
1. AG Ditahan di LPKS
AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan pada David. Penahanan AG di LPKS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkap penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan AG. Alasan objektif penahanan AG karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya yakni AG dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk AG yang dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum. AG disebut termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
2. Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
Namun kini pengajuan perlindungan AG ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menjelaskan mereka menolak pengajuan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penolakan atas permohonan perlindungan itu adalah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dikarenakan pengajuan perlindungan ditolak, LPSK merekomendasikan agar AG mengajukan pendampingan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
3. Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi inisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario lantas menceritakan hal itu pada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma dirawat di rumah sakit. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kekinian Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di LPKS. Mereka bertiga diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bikin Malu, Rafael Alun Putus Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy
-
3 Saksi Anak di Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Sosok APA Juga
-
Sosok Misterius Pembisik Mario Dandy Melakukan Penganiayaan Terungkap, Kuasa Hukum Sampaikan ini
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy 'Gagahi' AG Berkali-kali, Agnes Gracia Akui Tak Henti Diperkosa? Simak Penjelasannya
-
Sindir soal 'Terdakwa Kasus Lain' Gegara LPSK Tolak Perlindungan, Pengacara Agnes Ungkit Bharada E?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan