Suara.com - Nasib sial menimpa AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Diketahui AG telah ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023) lalu buntut kasus yang turut menyeretnya.
AG yang masih ditahan kini pengajuan perlindungannya juga ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Simak penjelasan tentang nestapa AG di kasus Mario Dandy yang kini LPSK menolak memberikan perlindungan berikut ini.
1. AG Ditahan di LPKS
AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan pada David. Penahanan AG di LPKS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkap penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan AG. Alasan objektif penahanan AG karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya yakni AG dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk AG yang dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum. AG disebut termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
2. Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
Namun kini pengajuan perlindungan AG ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menjelaskan mereka menolak pengajuan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penolakan atas permohonan perlindungan itu adalah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dikarenakan pengajuan perlindungan ditolak, LPSK merekomendasikan agar AG mengajukan pendampingan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
3. Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi inisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario lantas menceritakan hal itu pada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma dirawat di rumah sakit. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kekinian Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di LPKS. Mereka bertiga diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bikin Malu, Rafael Alun Putus Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy
-
3 Saksi Anak di Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Sosok APA Juga
-
Sosok Misterius Pembisik Mario Dandy Melakukan Penganiayaan Terungkap, Kuasa Hukum Sampaikan ini
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy 'Gagahi' AG Berkali-kali, Agnes Gracia Akui Tak Henti Diperkosa? Simak Penjelasannya
-
Sindir soal 'Terdakwa Kasus Lain' Gegara LPSK Tolak Perlindungan, Pengacara Agnes Ungkit Bharada E?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?