Suara.com - Nasib sial menimpa AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Diketahui AG telah ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023) lalu buntut kasus yang turut menyeretnya.
AG yang masih ditahan kini pengajuan perlindungannya juga ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Simak penjelasan tentang nestapa AG di kasus Mario Dandy yang kini LPSK menolak memberikan perlindungan berikut ini.
1. AG Ditahan di LPKS
AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan pada David. Penahanan AG di LPKS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkap penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan AG. Alasan objektif penahanan AG karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya yakni AG dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk AG yang dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum. AG disebut termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
2. Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
Namun kini pengajuan perlindungan AG ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menjelaskan mereka menolak pengajuan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penolakan atas permohonan perlindungan itu adalah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dikarenakan pengajuan perlindungan ditolak, LPSK merekomendasikan agar AG mengajukan pendampingan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
3. Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi inisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario lantas menceritakan hal itu pada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma dirawat di rumah sakit. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kekinian Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di LPKS. Mereka bertiga diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bikin Malu, Rafael Alun Putus Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy
-
3 Saksi Anak di Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Sosok APA Juga
-
Sosok Misterius Pembisik Mario Dandy Melakukan Penganiayaan Terungkap, Kuasa Hukum Sampaikan ini
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy 'Gagahi' AG Berkali-kali, Agnes Gracia Akui Tak Henti Diperkosa? Simak Penjelasannya
-
Sindir soal 'Terdakwa Kasus Lain' Gegara LPSK Tolak Perlindungan, Pengacara Agnes Ungkit Bharada E?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka