Suara.com - Tindakan penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang Taruna Akademi Militer (Akmil) yang berinisial MZH terhadap seorang mahasiswa kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Teuku Shehan Arifa Pasha. Pelaku diduga merupakan anak seorang perwira polisi di lingkungan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penganiayaan itu diawali saat korban bersama dua teman wanita naik mobil untuk keluar dari Kompleks Tasbih I ke Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (18/2/23). Namun tiba-tiba, ada mobil yang mengadangnya.
Dari dalam mobil tersebut muncul dua orang yakni Taruna Akmil MZH bersama sang adik yang berinisial Z. Korban pun bertanya alasan penghadangan tersebut dan Taruna Akmil itu menjawab ada yang ingin dibicarakan.
Ketika korban keluar dari mobil, pelaku langsung menghajar korban hingga mengalami luka dan mendapatkan empat jahitan di pelipis mata. Kepalanya juga disebut mengalami cedera akibat pukulan pelaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut penjelasan mengenai siapa perwira polisi yang anaknya aniaya mahasiswa di Medan.
Sosok Kompol Zulkarnain
Setelah dilakukan pemeriksaan, MZH diketahui merupakan anak dari Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain. Sang ayah mengakui hal tersebut tetapi tidak banyak berkomentar mengenai hal itu.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain sebelumnya menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Saat itu, ia menggantikan Kompol Ginanjar Fitriadi dengan upacara serah terima jabatan pada April 2022.
Kompol Zulkarnain juga menjelaskan penganiayaan itu adalah anaknya yang bernama Zofan, bukan yang sedang menjadi Taruna, MZE. Penganiayaan itu terjadi karena Zofan ingin membela kakaknya, MZH atau Hendru.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Laporan Balik Kasus Penganiayaan di Titik Nol Kilometer Jogja
Korban diduga sering mengganggu pacar sang kakak. Pacar pelaku melapor bahwa korban kerap menghubungi dengan mengirimkan pesan hingga mengajak ketemu.
Sikap Keluarga Pelaku Setelah Aksi Penganiayaan
Paman korban, Teuku Yose Mahmudi Akbar menyebut sempat ada mediasi pasca penganiayaan tersebut. Pihaknya membebaskan berapa uang yang akan diberikan karena mengira ada itikad baik dari keluarga pelaku.
"Kami mau memaafkan anaknya supaya enggak ribet-ribet, tapi caranya begitu, terkesan menghina. Nawarin Rp 10 juta, dinaikan Rp 15 juta, ada mediator yang nawarin," tambahnya.
Namun pihak korban merasa itu adalah penghinaan karena hanya seharga ban mobil Zulkarnain dan tidak sebanding dengan biaya pengobatan korban. Melihat tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, pihak korban mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
"Tapi itu tidak bisa terjadi titik temunya. Jadi sebenarnya kami terpaksa juga harus melanjutkan ini. Bersedia berdamai, tapi sekarang enggak. Kemarin kita sudah mau buat perdamaian, tapi tidak ketemu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Laporan Balik Kasus Penganiayaan di Titik Nol Kilometer Jogja
-
Viral Remaja Putri di Cilincing Dianiaya Sekelompok Cewek ABG, Korban Merintih Minta Tolong
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Hakim Wahyu Iman Santoso Dianiaya sampai Tewas Usai Adili Ferdy Sambo
-
Nestapa AG di Kasus Mario Dandy, Kini LPSK Tolak Beri Perlindungan
-
23 Hari Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini David Ozora!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka