Suara.com - Berburu pakaian bekas impor belakangan ini menjadi tren di sejumlah kalangan. Tren yang disebut dengan istilah thrifting itu menjamur di sejumlah kota besar di Indonesia.
Kegiatan thrifting itu diminati karena kita bisa mendapatkan beragam pakaian branded dengan harga miring namun dengan kualitas yang masih layak pakai.
Namun, ternyata thrifting membuat Presiden Joko Widodo geram. Seakan tidak bisa lagi menahan emosinya, Jokowi menyatakan keberadaan pakaian bekas impor di Indonesia sangat menganggu.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mencari sebeb masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dan mencarikan solusinya.
Tak tanggung-tanggung, kepolisian pun ikut turun tangan menangani maraknya penjualan pakaian bekas impor di masyarakat.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Secara hukum, larangan impor pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Larangan tersebut bukan hanya sekadar untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, tapi juga untuk mencegah bahaya lainnya. Apa saja bahaya yang dimaksud? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Siap Siap Tunjangan Kinerja Dipotong Kalau Tidak Gunakan Produk Dalam NegerI
Bisa menularkan penyakit
Penggunaan baju bekas impor berpotensi menularkan sejumlah penyakit. Balai Penguji Mutu Barangmengklaim telah menguji sejumlah sampel pakaian bekas.
Dan hasilnya, dalam pakaian bekas tersebut ditemukan adanya kandungan jamur kapang. Cemaran jamur tersebut dapat menyebabkan gatal-gatal dan alergi pada kulit, efek beracun iritasi hingga infeksi.
Berpotensi menyebarkan virus
Selain itu, dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh National Library of Medicine, disebutkan bahwa pada pakaian bekas terdapat risiko infeksi mikroba.
Risiko tersebut diantaranya termasuk infeksi mikroba, bakteri, jamur, parasih dan infeksi virus yang bisa ditularkan melalui pakaian bekas yang tidak dicuci.
Berpotensi memicu gelombang PHK
Selain bahaya Kesehatan, membeli dan menggunakan pakaian bekas impor juga memiliki dampak pada perekonomian.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, industry kecil dan menengah di sector penjahit sangat terganggu dengan beredarnya pakaian bekas impor.
Menurut dia, hal itu berdampak secara domino terhadap ekosistem industry tekstil dan produk tekstil di sector hulu.
Menurut Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie Az Zahra, munculnya pakaian bekas impor berdampakpada perubahan pola konsumsi masyarakat yang akhirnya menyebabkan turunnya permintaan pakaian produksi dalam negeri.
Menurut dia, hal ini cukup mengkhawatirkan, sebab industry teksitil dalam negeri cukup menyerap banyak tenaga kerja.
Ia khawatir, jika pola konsumsi ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melanggar hukum
Peredaran baju bekas impor juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 dan 3 Permendag tersebut tertulis dengan jelas sejumlah barang yang dilarang untuk diimpor adalah kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Atas dasar itu pula, kepolisian kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Jokowi Ingatkan Jajarannya Jaga Ketersediaan Pupuk
-
Impor Pakaian Bekas Menganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini
-
Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?
-
Jokowi Heran Harga Beras Masih Mahal Padahal Sudah Panen Raya: Nah Ini Kok Ndak!
-
Jokowi Akui Kesulitan Stabilkan Harga Beras
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta