Suara.com - Kontroversi harta jumbo milik pegawai pajak kini menjadi sorotan publik. Para pejabat tinggi dengan status sebagai ASN ini dianggap tidak sepadan dengan pendapatan ASN lain, terutama para guru yang berstatus sebagai ASN.
Tak jarang, banyak guru yang mengeluhkan tunjangan dan gaji pokok mereka terlalu rendah dengan kapasitas seorang guru yang notabene bertanggungjawab atas kemajuan bangsa lewat pendidikan yang diberikan.
Hal ini pun disoroti oleh Ketua DP Korpri, Zudan Arif yang mengaku prihatin atas hal ini yang membuat masih banyak guru yang hidup di bawah standar kehidupan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji guru dan apa langkah pemerintah selanjutnya? Simak inilah selengkapnya
1. Gaji guru ASN termasuk rendah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji para guru dari golongan I hingga IV berkisar dari Rp1.560.800 hingga paling tinggi sebesar Rp5.901.200. Hal ini pun menjadi fokus pemerintah untuk menyejahterakan para guru di Indonesia.
2. KORPRI singgung soal gaji guru yang harusnya setara pegawai pajak
Tak hanya itu, mencuatnya kasus pegawai pajak dengan harta fantastis ini memberikan kesan kesenjangan sosial kepada ASN lainnya terutama guru. Oleh karena itu, Ketua DP Korpri pun mengungkap harapannya agar gaji para guru dapat disetarakan dengan gaji para pegawai pajak. "Gaji guru dengan pegawai pajak harusnya sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus," kata Zudan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023) kemarin.
3. Tunjangan guru timpang dengan gaji pegawai pajak
Baca Juga: Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
Alokasi gaji para guru pun diungkap pemerintah terbantukan lewat tunjangan. Namun, hal ini tetap timpang dengan gaji pokok pegawai pajak yang berkisar Rp12 juta rupiah perbulan, sedangkan tunjangan guru berkisar Rp 500 ribu perbulan dan disesuaikan dengan golongan jabatan.
4. Status honorer dan PPPK masih jadi problematik
Tak hanya soal gaji, status guru di Indonesia yang sebagian masih berstatus sebagai guru honorer dan PPPK dianggap belum bisa memberikan jaminan kesejahteraan kepada para guru, bahkan di pelosok Indonesia sekalipun.
5. Guru hanya minta disejahterakan
Harapan Ketua Korpri soal kenaikan gaji guru yang setara dengan gaji pegawai pajak ini diluruskan oleh pernyataan sebelumnya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim. Salim pun mengungkap sejatinya para guru hanya menuntut kesejahteraan sesuai di UU.
"Para guru bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan kami dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," ungkap Salim.
Berita Terkait
-
Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
-
Gaji dan Tunjangan Petinggi di Kemenkeu Ciptakan Ketimpangan dan Kecemburuan
-
Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun
-
Segini Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri, Kok Wamenkumham Masih Aja Terima Suap Rp 7 Miliar?
-
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!