Suara.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menilai semestinya gaji guru itu setara dengan gaji pegawai pajak. Penilaian itu tidak terlepas dari profesi guru yang sudah sepatutnya dimuliakan.
"(Idealnya) sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bosa bagus. Sekolah boleh jelek, tapi kualitas gurunya bagus," kata Zudan ditemui pada Rabu (15/3/2023).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pegawai Ditjen Pajak beragam tergantung golongannya.
Untuk golongan I A atau yang paling rendah mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Sementara yang paling tinggi ialah golongan IV D mendapatkan upah mulai dari Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Sedangan untuk tunjangan yang diberikan untuk pegawai Ditjen Pajak itu paling rendah sebesar Rp 5.361.800 bagi peringkat jabatan 4 atau eselon III ke bawah. Tunjangan paling tinggi diberikan untuk Eselon I dengan peringkat jabatan 27 yakni sebesar 117.375.000.
Di samping peningkatkan nilai upah bagi profesi guru, ekosistemnya juga dinilai Zudan harus turut dibangun. Ketika gajinya dinaikkan, maka sudah sepatutnya ada pengawasan bagi yang memiliki performa mengajarnya kurang baik.
"Kalau gurunya enggak mengajar bagus, diawasi. Kalau enggak ngajar bagus, coret, pecat, turunkan jadi tenaga tata usaha. Tentu ekosistemnya harus dibangun, ya," ucapnya.
Untuk ekosistem tersebut, Zudan menilai bisa dibentuk minimal seperti Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada ASN.
"Kalau guru, ya, di orbit guru, tentara di orbit tentara, dan seterusnya. Risikonya silakan diukur, bentuklah komite penggajian nasional. Kalau kemenpan, BKN, terlalu sibuk, bentuklah komite independen. Presiden bisa minta pendapat ke sini," terangnya.
Baca Juga: Bau Busuk Pengangkatan PPPK di Garut, Tiktik Sartika Jadi Honorer 33 Tahun Malah Berbuah Kepalsuan
Kalau tidak, Zudan berpendapat bisa dibentuk gugus tugas untuk membentuk ekosistem mulai dari soal upah hingga pengawasan.
"Atau kumpul lah. Nggak usah bentuk komite, bentuk gugus tugas saja. Gugus tugas penggajian yang rapat rutin. KASN, korpro, menpan, BKN, undang para ahli memetakan itu semua," jelasnya.
"Ini harus direformasi total sistem penggajian ini. Enggak bisa seperti ini, terlalu tinggi ketimpangannya. Nanti mutasi pegawai jadi susah. Enggak ada orang pajak mau pindah ke Kemendagri. Harusnya bisa."
Berita Terkait
-
Gaji dan Tunjangan Petinggi di Kemenkeu Ciptakan Ketimpangan dan Kecemburuan
-
Ini Kabar Baik untuk 3.043 Guru PPPK yang Dibatalkan Penempatannya
-
Pembatalan Status PPPK Ratusan Guru Honorer di Jawa Barat Menuai Kontroversi dan Ditemukan Sejumlah Kejanggalan
-
Mengakhiri Polemik 'Sekolah Pagi', Naif jika Terus Dipaksakan
-
Tampang Guru 65 Tahun yang Lakukan Pelecehan kepada Murid Usia 7 Tahun, Mengaku Tak Bersalah
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili