Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Laporan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Wamenkumham) sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” ujar Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Hal ini lantas membuat gaji serta tunjangan dari wakil menteri turut menjadi sorotan. Besarannya memicu rasa penasaran. Sebab, jika tidak jauh berbeda dengan menteri, maka tak sepatutnya melibatkan diri mendapatkan suap miliaran rupiah.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Besaran hak keuangan wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Adapun nominal yang akan diterima yakni 85 persen dari tunjangan menteri.
Diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Maknanya, wakil menteri akan menerima Rp 11,57 juta tiap bulannya.
Tak hanya itu, wakil menteri juga akan menerima hak sebanyak 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA yang peringkat jabatannya tinggi. Namun, penetapan tunjangan ini hanya berlaku di kementerian tempat ia bertugas.
Misalnya saja pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana tunjangan kinerja paling tinggi adalah Rp 33,24 juta. Dengan kata lain, tunjangan kinerja yang bisa diperoleh wakil menteri pada kementerian itu tiap bulannya sebesar Rp 44,87 juta.
Kemudian, bagi wakil menteri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan tersebut diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri. Di sisi lain, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas.
Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Diantaranya, rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. Terkait rumah jabatan, jika kementerian yang bersangkutan tidak menyediakannya, maka wakil menteri perlu diberi tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan.
Untuk kendaraan dinas, wakil menteri diberikan setara dengan biaya pengadaan kendaraan bagi pejabat struktural eselon IA. Lalu, kesehatan mereka pun dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan hak keuangan tersebut secara keseluruhan diambil dari anggaran kementerian.
Wamenkumham Bantah Laporan IPW
Kekinian, Wamenkumham Edward menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia mengaku tidak menerima suap sepeser pun. Lalu menurutnya, laporan itu adalah masalah profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi (laporan IPW) secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Edward dikutip Selasa (14/3/2023).
"Tidak ada satu sen pun (aliran dana) yang saya terima," lanjutnya.
Berita Terkait
-
IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
-
Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
-
Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke 13, Simak Aturannya Agar Anda Tidak Rugi
-
Sudah Meninggal 3 Tahun yang Lalu, Karyawan Ini Masih Terima Gaji dari Bosnya
-
Temukan Dugaan Aliran Dana Ke Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?