Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Laporan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Wamenkumham) sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” ujar Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Hal ini lantas membuat gaji serta tunjangan dari wakil menteri turut menjadi sorotan. Besarannya memicu rasa penasaran. Sebab, jika tidak jauh berbeda dengan menteri, maka tak sepatutnya melibatkan diri mendapatkan suap miliaran rupiah.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Besaran hak keuangan wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Adapun nominal yang akan diterima yakni 85 persen dari tunjangan menteri.
Diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Maknanya, wakil menteri akan menerima Rp 11,57 juta tiap bulannya.
Tak hanya itu, wakil menteri juga akan menerima hak sebanyak 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA yang peringkat jabatannya tinggi. Namun, penetapan tunjangan ini hanya berlaku di kementerian tempat ia bertugas.
Misalnya saja pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana tunjangan kinerja paling tinggi adalah Rp 33,24 juta. Dengan kata lain, tunjangan kinerja yang bisa diperoleh wakil menteri pada kementerian itu tiap bulannya sebesar Rp 44,87 juta.
Kemudian, bagi wakil menteri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan tersebut diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri. Di sisi lain, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas.
Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Diantaranya, rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. Terkait rumah jabatan, jika kementerian yang bersangkutan tidak menyediakannya, maka wakil menteri perlu diberi tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan.
Untuk kendaraan dinas, wakil menteri diberikan setara dengan biaya pengadaan kendaraan bagi pejabat struktural eselon IA. Lalu, kesehatan mereka pun dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan hak keuangan tersebut secara keseluruhan diambil dari anggaran kementerian.
Wamenkumham Bantah Laporan IPW
Kekinian, Wamenkumham Edward menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia mengaku tidak menerima suap sepeser pun. Lalu menurutnya, laporan itu adalah masalah profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi (laporan IPW) secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Edward dikutip Selasa (14/3/2023).
"Tidak ada satu sen pun (aliran dana) yang saya terima," lanjutnya.
Berita Terkait
-
IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
-
Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
-
Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke 13, Simak Aturannya Agar Anda Tidak Rugi
-
Sudah Meninggal 3 Tahun yang Lalu, Karyawan Ini Masih Terima Gaji dari Bosnya
-
Temukan Dugaan Aliran Dana Ke Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak