Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Laporan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Wamenkumham) sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” ujar Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Hal ini lantas membuat gaji serta tunjangan dari wakil menteri turut menjadi sorotan. Besarannya memicu rasa penasaran. Sebab, jika tidak jauh berbeda dengan menteri, maka tak sepatutnya melibatkan diri mendapatkan suap miliaran rupiah.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Besaran hak keuangan wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Adapun nominal yang akan diterima yakni 85 persen dari tunjangan menteri.
Diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Maknanya, wakil menteri akan menerima Rp 11,57 juta tiap bulannya.
Tak hanya itu, wakil menteri juga akan menerima hak sebanyak 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA yang peringkat jabatannya tinggi. Namun, penetapan tunjangan ini hanya berlaku di kementerian tempat ia bertugas.
Misalnya saja pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana tunjangan kinerja paling tinggi adalah Rp 33,24 juta. Dengan kata lain, tunjangan kinerja yang bisa diperoleh wakil menteri pada kementerian itu tiap bulannya sebesar Rp 44,87 juta.
Kemudian, bagi wakil menteri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan tersebut diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri. Di sisi lain, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas.
Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Diantaranya, rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. Terkait rumah jabatan, jika kementerian yang bersangkutan tidak menyediakannya, maka wakil menteri perlu diberi tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan.
Untuk kendaraan dinas, wakil menteri diberikan setara dengan biaya pengadaan kendaraan bagi pejabat struktural eselon IA. Lalu, kesehatan mereka pun dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan hak keuangan tersebut secara keseluruhan diambil dari anggaran kementerian.
Wamenkumham Bantah Laporan IPW
Kekinian, Wamenkumham Edward menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia mengaku tidak menerima suap sepeser pun. Lalu menurutnya, laporan itu adalah masalah profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi (laporan IPW) secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Edward dikutip Selasa (14/3/2023).
"Tidak ada satu sen pun (aliran dana) yang saya terima," lanjutnya.
Berita Terkait
-
IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
-
Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
-
Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke 13, Simak Aturannya Agar Anda Tidak Rugi
-
Sudah Meninggal 3 Tahun yang Lalu, Karyawan Ini Masih Terima Gaji dari Bosnya
-
Temukan Dugaan Aliran Dana Ke Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel