Suara.com - Pesta politik pemilu 2024 saat ini menjadi perhatian para politisi yang siap memperebutkan kursi wakil rakyat. Koalisi partai-partai untuk mengusung para calon dari masing-masing kader pun semakin masif.
Kisruh antara satu pihak dan pihak lainnya dalam mempertahankan kekuasaan pun seolah memperlihatkan persaingan ketat demi mendapatkan perhatian. Namun, di tengah-tengah persiapan pemilu 2023, muncul ancaman bernama deepfake yang juga telah menjadi persoalan besar di negara-negara maju.
Menjelang pemilu 2024 yang kurang dari satu tahun lagi, ancaman semacam deepfake ini jadi momok besar dan dapat memunculkan perpecahan di masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya deepfake ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyandur dari theguardian.com, deepfake ini sendiri merupakan tantangan besar di dunia teknologi abad ini. Secara bahasa, deepfake ini didefinisikan sebagai sebuah metode untuk memanipulasi suatu hal, seperti benda atau seseorang yang akan terlihat melakukan suatu hal dan dipercaya oleh orang lain bahwa orang tersebut adalah aktor dari tindakan tersebut.
Seperti contoh, menjelang pemilihan umum biasanya muncul akun akun buzzer yang mengatasnamakan sebuah kelompok partai atau pendukung kader tertentu dan menyerang banyak pihak.
Serangan deepfake ini bisa memanipulasi banyak orang. Narasi yang biasa dikeluarkan nantinya dapat mempengaruhi banyak orang hingga diyakini kader tersebut adalah pelaku utama dari narasi yang disebar.
Kebanyakan, deepfake ini menyebarkan kalimat kalimat provokatif atau menjatuhkan orang lain.
Di dalam dunia teknologi, metode deepfake ini dapat kita temui di berbagai film. Teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat suatu karakter mirip dengan orang aslinya terkadang membuat kita terpukau, memberikan kesan seolah-olah orang atau tokoh tersebut benar-benar berada di dalam film.
Baca Juga: Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024, Para Partai Politik Mulai Memanas
Namun di dunia politik, deepfake ini dianggap berbahaya karena dapat mencatut nama orang lain dan bahkan dapat dipidana.
Tak jarang, metode deepfake ini dilakukan di media sosial sehingga mendapat banyak atensi dari warganet. Di Indonesia, peraturan perilaku warganet memang telah diatur dalam UU ITE.
Namun, pelaku deepfake ini biasanya akan mencatut nama orang lain dan menutupi identitas aslinya sehingga sulit untuk dijangkau.
Deepfake ini juga disebut sebagai penyerangan siber, dimana kebanyakan para hacker atau pelaku ini sengaja meretas akun atau situs tertentu dan mengunggah konten yang mencatut nama orang lain.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024, Para Partai Politik Mulai Memanas
-
Dukung Banding Putusan PN Jakpus, DPR Konsisten Minta KPU Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan
-
Bertemu di Istana, Jokowi dan Sandiaga Uno Juga Membahas Pemilu 2024
-
Meski Sudah Ada KIB, Golkar Tetap Ingin Bangun Koalisi Gemuk
-
Ada Jaringan Teroris Bangun Parpol Berupaya Ganggu Pemilu 2024, Lolos Verifikasi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan