Suara.com - Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) diwarnai dengan vonis yang mengejutkan.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang menewaskan 131 orang itu.
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga ikut merespons putusan hakim tersebut. Mereka mengaku kecewa dan tidak terima dengan putusan itu.
Di antara keluarga korban adalah Isatus Sa’adah, yang merupakan kakak dari salah satu korban Wildan Ramadhani yang masih berusia 16 tahun.
Ia menyatakan kecewa dengan hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa sehingga ia merasa perjuangannya selama ini sia-sia.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.
Lantas seperti apakah sosok AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan? Berikut ulasannya
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi
AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktoiber 2022 lalu. Di kepolisian, ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bambang telah melanggar pasak kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
AKP Bambang diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dugaan AKP Bambang memerintahkan penembakan gas air mata juga pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berita Terkait
-
Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan
-
Malang Bergolak Lagi Usai Sidang Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Tak Adil
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia