Suara.com - Majelis hakim kini menyatakan dua polisi terdakwa yang menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan divonis bebas.
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan.
Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.
Ketua Hakim juga menilai bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.
Baca Juga: Beda Klaim Jokowi vs Polri Soal Impor Perlengkapan Polisi, Siapa yang Benar?
Kontras mengecam: Sidang sandiwara
Kelompok aktivis Kontras kini dibuat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Bambang dan rekan-rekannya.
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan kini menuangkan kecamannya terhadap persidangan.
Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.
"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan ke wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.
Berita Terkait
-
Beda Klaim Jokowi vs Polri Soal Impor Perlengkapan Polisi, Siapa yang Benar?
-
Majelis Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik yang Didakwa di Tragedi Kanjuruhan, Alasannya karena Angin
-
Tak Terima Disebut Pembisik, Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy ke Polisi
-
5 Fakta Ibu di Baubau Laporkan Kasus Pencabulan 2 Putrinya: Anak Sulung Justru Dijadikan Tersangka, Keluarga Tak Percaya
-
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Buat Suporter Trauma
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!