Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut tak perlu ada prasangka buruk terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berencana menawarkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora. Hal itu terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Sebab, Arsul menilai terbuka kemungkinan penyelesaian di luar upaya konvensional dalam penegakan hukum pada kasus-kasus tertentu.
“Tidak usah juga kita kemudian curiga berlebihan atau berprasangka jelek terhadap jajaran Kejaksaan bahwa dibukanya kemungkinan soal penyelesaian restorative justice tersebut karena Kejaksaannya ‘masuk angin’ dan sebagainya,” kata Arsul saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, dibukanya opsi restorative justice ini merupakan wujud semangat penegakan hukum yang berkembang saat ini. Arsul mengatakan memang tidak semua tindak kejahatan memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian alternatif seperti restorative justice.
“Namun, model penyelesaian restorative justice ini tergantung pada dua hal. Pertama, tentu bersedia atau tidaknya keluarga David untuk menggunakan jalur penyelesaian restorative justice tersebut,” ujar Arsul.
“Kedua, Perlu juga pendapat ahli apakah kasus penganiayaan berat tersebut secara doktrinal memang dimungkinkan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tambah dia.
Tawarkan RJ
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya berencana untuk menawarkan langkah hukum restorative justice kepada keluarga David perihal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario.
Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Mario Dandy Sebarkan Video Aksi Penganiayaannya Kepada Orang Lain
“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucap Reda.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Terungkap Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Temannya, Polisi: Foto Luka Korban Juga Dikirim
-
Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget
-
Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata
-
Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin
-
Polisi Dalami Motif Mario Dandy Sebarkan Video Aksi Penganiayaannya Kepada Orang Lain
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?