Suara.com - Seorang pria bernama Khilal Hamdika tega mensetrika tubuh pacarnya sendiri yang berinisial APD (19). Pemicunya cuma gegara kesal lama dalam membalas pesan chat Whatsapp.
Adapun peristiwa ini terjadi di rumah Khilal, Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban melaporkannya ke kantor polisi. Untuk memperkuat laporannya kemudian Fauzan meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit.
"Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran," kata Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Dari pengakuan korban, ia dianiaya oleh pacarnya sendiri dengan cara disetrika gegara lama membalas chating. Akibat perlakuan bengis Khilal, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.
"Luka di bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung korban," ungkapnya.
Khilal sendiri, kata Fauzan, melakukan aksi kejinya saat berada di rumahnya. Pelaku diketahui tinggal sendiri di rumahnya, sementara orangtuanya tinggal di Bogor.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju tempat kediaman Khilal dan langsung dilakukan penangkapan. Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan untuk menganiaya korban.
Menurut Fauzan, pelaku dan korban telah mengenal sejak lama, bahkan sejak kecil. Ketika remaja keduanya menjalin hubungan kekasih sejak bulan Mei 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Aldila Jelita Ternyata Main Serong? Indra Bekti Hingga Marah Besar saat Cek HP Sang Istri
"Masalahnya itu jadi hanya karena korban lama balas chat, pelaku ini cemburu lah, gitu," ungkap Fauzan.
Fauzan menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, bukan kali pertama. Sebelumnya Khilal juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, aksi penganiayaan kali ini sudah tidak bisa ditoleril oleh korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Akui Romantis, Ini Panggilan Khusus Asib Ali Bersama Syarifah Ketika LDR
-
Nyamar Jadi Anggita Citra dan Menipu Syarifah, Begini Pengakuan Asib Ali
-
Sudah seperti Suami Istri, Ini yang Dilakukan Asib Ali Saat Video Call Bersama Syarifah Hingga 6-8 Jam
-
Cek Fakta: Aldila Jelita Ternyata Main Serong? Indra Bekti Hingga Marah Besar saat Cek HP Sang Istri
-
Viral! Begini Isi Chat Agnes untuk Menjebak David Sebelum Dianiaya Mario Dandy Secara Brutal Hingga Koma
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng