Suara.com - Seorang pria bernama Khilal Hamdika tega mensetrika tubuh pacarnya sendiri yang berinisial APD (19). Pemicunya cuma gegara kesal lama dalam membalas pesan chat Whatsapp.
Adapun peristiwa ini terjadi di rumah Khilal, Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban melaporkannya ke kantor polisi. Untuk memperkuat laporannya kemudian Fauzan meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit.
"Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran," kata Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Dari pengakuan korban, ia dianiaya oleh pacarnya sendiri dengan cara disetrika gegara lama membalas chating. Akibat perlakuan bengis Khilal, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.
"Luka di bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung korban," ungkapnya.
Khilal sendiri, kata Fauzan, melakukan aksi kejinya saat berada di rumahnya. Pelaku diketahui tinggal sendiri di rumahnya, sementara orangtuanya tinggal di Bogor.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju tempat kediaman Khilal dan langsung dilakukan penangkapan. Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan untuk menganiaya korban.
Menurut Fauzan, pelaku dan korban telah mengenal sejak lama, bahkan sejak kecil. Ketika remaja keduanya menjalin hubungan kekasih sejak bulan Mei 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Aldila Jelita Ternyata Main Serong? Indra Bekti Hingga Marah Besar saat Cek HP Sang Istri
"Masalahnya itu jadi hanya karena korban lama balas chat, pelaku ini cemburu lah, gitu," ungkap Fauzan.
Fauzan menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, bukan kali pertama. Sebelumnya Khilal juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, aksi penganiayaan kali ini sudah tidak bisa ditoleril oleh korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Akui Romantis, Ini Panggilan Khusus Asib Ali Bersama Syarifah Ketika LDR
-
Nyamar Jadi Anggita Citra dan Menipu Syarifah, Begini Pengakuan Asib Ali
-
Sudah seperti Suami Istri, Ini yang Dilakukan Asib Ali Saat Video Call Bersama Syarifah Hingga 6-8 Jam
-
Cek Fakta: Aldila Jelita Ternyata Main Serong? Indra Bekti Hingga Marah Besar saat Cek HP Sang Istri
-
Viral! Begini Isi Chat Agnes untuk Menjebak David Sebelum Dianiaya Mario Dandy Secara Brutal Hingga Koma
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?