Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan oleh aturan yang menyebut bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan untuk memotong gaji buruh maksimal 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menyebut bahwa Permenaker tersebut diterbitkan oleh pemerintah sebagai respons dari dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.
"Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah menyebut bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 21,4 miliar. Angka tersebut turun secara signifikan yakni 4,15 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Adapun kondisi tersebut merupakan imbas dari ketidakstabilan kondisi global, terlebih menyangkut kawasan tujuan ekspor utama RI untuk industri pada karya yakni Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Indah menyebut jika ekspor ke kawasan tersebut menurun, otomatis akan bisa berdampak pada produktivitas pabrik di Tanah Air.
Akibatnya tentu kondisi menjadi cukup memprihatinkan dari tahun 2022 sampai dengan Maret 2023. Berdasarkan data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK, Indah menyebut klaim terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Karena itulah Permenaker hadir untuk bisa melindungi para pekerja buruh dan industri tertentu yang terdampak dari kondisi global ekonomi.
Oleh karenanya, Indah kembali menegaskan bahwa permenaker ini lahir demi bisa melindungi para pekerja dan industri itu sendiri. Adapun peraturan tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan cakupan industri tertentu.
Suara.com - "Tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja buruh dan perusahaan supaya perusahaan juga bisa sustain. Kadang pekerja juga berpikir Kemenaker harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk buruh, tapi mereka harus tetap bisa bekerja kalau perusahaannya eksis dan suatain," ujar Indah.
Tak hanya itu, implementasi dari peraturan tersebut akan diawasi secara seksama oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini menuai pro dan juga kontra, baik soal penyesuaian waktu kerja maupun penyesuaian besaran upah, regulasi tersebut mengatur bahwa kedua hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyebut mulai pertengahan tahun 2022, permintaan khusus barang produksi industri pada karya menurun secara drastis. Mulanya, kondisi tersebut diserukan oleh industri tekstil dan produk tekstil, kemudian menyusul garmen, alas kaki.
Dari pada melakukan PHK, pengusaha pada karya di sektor-sektor tersebut mengusulkan kepada pemerintah untuk dibuatkan ketentuan fleksibilitas jam kerja sejak tahun lalu.
Kesepakatan penyesuaian waktu kerja atau pemberian upah bisa dilakukan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh dinilai tidaklah tepat. Hal tersebut dikarenakan tidak semua perusahaan mempunyai serikat pekerja atau buruh.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor
-
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
-
Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh
-
Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM
-
Agar Mudah Diterima di Pasar Kerja, Menaker Ajak Perempuan Manfaatkan BLK untuk Tingkatkan Kompetensi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?