Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan oleh aturan yang menyebut bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan untuk memotong gaji buruh maksimal 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menyebut bahwa Permenaker tersebut diterbitkan oleh pemerintah sebagai respons dari dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.
"Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah menyebut bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 21,4 miliar. Angka tersebut turun secara signifikan yakni 4,15 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Adapun kondisi tersebut merupakan imbas dari ketidakstabilan kondisi global, terlebih menyangkut kawasan tujuan ekspor utama RI untuk industri pada karya yakni Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Indah menyebut jika ekspor ke kawasan tersebut menurun, otomatis akan bisa berdampak pada produktivitas pabrik di Tanah Air.
Akibatnya tentu kondisi menjadi cukup memprihatinkan dari tahun 2022 sampai dengan Maret 2023. Berdasarkan data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK, Indah menyebut klaim terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Karena itulah Permenaker hadir untuk bisa melindungi para pekerja buruh dan industri tertentu yang terdampak dari kondisi global ekonomi.
Oleh karenanya, Indah kembali menegaskan bahwa permenaker ini lahir demi bisa melindungi para pekerja dan industri itu sendiri. Adapun peraturan tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan cakupan industri tertentu.
Suara.com - "Tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja buruh dan perusahaan supaya perusahaan juga bisa sustain. Kadang pekerja juga berpikir Kemenaker harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk buruh, tapi mereka harus tetap bisa bekerja kalau perusahaannya eksis dan suatain," ujar Indah.
Tak hanya itu, implementasi dari peraturan tersebut akan diawasi secara seksama oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini menuai pro dan juga kontra, baik soal penyesuaian waktu kerja maupun penyesuaian besaran upah, regulasi tersebut mengatur bahwa kedua hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyebut mulai pertengahan tahun 2022, permintaan khusus barang produksi industri pada karya menurun secara drastis. Mulanya, kondisi tersebut diserukan oleh industri tekstil dan produk tekstil, kemudian menyusul garmen, alas kaki.
Dari pada melakukan PHK, pengusaha pada karya di sektor-sektor tersebut mengusulkan kepada pemerintah untuk dibuatkan ketentuan fleksibilitas jam kerja sejak tahun lalu.
Kesepakatan penyesuaian waktu kerja atau pemberian upah bisa dilakukan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh dinilai tidaklah tepat. Hal tersebut dikarenakan tidak semua perusahaan mempunyai serikat pekerja atau buruh.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor
-
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
-
Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh
-
Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM
-
Agar Mudah Diterima di Pasar Kerja, Menaker Ajak Perempuan Manfaatkan BLK untuk Tingkatkan Kompetensi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO