Suara.com - Rafael Alun Trisambodo diketahui mengamankan segelintir pundi-pundi kekayaannya di sebuah safe deposit box di salah satu bank milik BUMN.
Tak tanggung-tanggung sosok eks pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut mempercayakan uang sebanyak Rp 37 miliar di dalam kotak aman itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Rafael mengamankan uang dalam satuan Dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 37 miliar.
Mahfud mensinyalir bahwa miliaran Rupiah tersebut hanya sebagian dari keseluruhan harta kekayaan Rafael.
"Itu yang baru ditemukan sebagian loh, Rp 37 miliar," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga uang tersebut adalah uang suap.
"Yang kami duga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing," ungkap Ivan.
Bagaimana cara menyewa safe deposit box
Masyarakat mulai melirik safe deposit box sebagai metode penyimpanan uang usai Rafael dikabarkan mempercayakan miliaran Rupiah yang ia punya di kotak aman.
Baca Juga: Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin
Publik kini mulai menggali informasi terkait cara menyewa safe deposit box untuk mempercayakan harta mereka.
Berikut adalah tata cara menyewa safe deposit box sebagaimana yang dirangkum Suara.com dari berbagai laman bank-bank yang menyediakan jasa penyewaan kotak aman itu:
- Menjadi nasabah bank tersebut dengan membuka rekening,
- Mengisi formulir penyewaan safe deposit box di customer service dengan membawa data diri seperti KTP atau paspor,
- Mengisi formulir perjanjian,
- Mengisi formulir-formulir pendukung lainnya,
- Menerima kunci safe deposit box.
Adapun kotak tersebut bisa digunakan untuk menyimpan uang tunai, perhiasan, surat berharga, dan barang bernilai tinggi lainnya.
Plus minus simpan uang di safe deposit box
Kelebihan safe deposit box adalah keamanannya melindungi harta dan barang berharga dari berbagai kerusakan dan menjaga dari tindakan pencurian.
Safe deposit box dibuat menggunakan logam tahan api dan tahan berbagai unsur lainnya yang dapat merusak harta kekayaan seperti uang tunai dan surat-surat berharga.
Berita Terkait
-
BTN Himbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data
-
Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin
-
David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?
-
Bank Neo Commerce Mulai Sasar UMKM Hingga Investor Reksa Dana
-
Lebih dari Satu, Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo yang Ditemukan Baru Sebagian
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia