Suara.com - Rafael Alun Trisambodo diketahui mengamankan segelintir pundi-pundi kekayaannya di sebuah safe deposit box di salah satu bank milik BUMN.
Tak tanggung-tanggung sosok eks pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut mempercayakan uang sebanyak Rp 37 miliar di dalam kotak aman itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Rafael mengamankan uang dalam satuan Dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 37 miliar.
Mahfud mensinyalir bahwa miliaran Rupiah tersebut hanya sebagian dari keseluruhan harta kekayaan Rafael.
"Itu yang baru ditemukan sebagian loh, Rp 37 miliar," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga uang tersebut adalah uang suap.
"Yang kami duga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing," ungkap Ivan.
Bagaimana cara menyewa safe deposit box
Masyarakat mulai melirik safe deposit box sebagai metode penyimpanan uang usai Rafael dikabarkan mempercayakan miliaran Rupiah yang ia punya di kotak aman.
Baca Juga: Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin
Publik kini mulai menggali informasi terkait cara menyewa safe deposit box untuk mempercayakan harta mereka.
Berikut adalah tata cara menyewa safe deposit box sebagaimana yang dirangkum Suara.com dari berbagai laman bank-bank yang menyediakan jasa penyewaan kotak aman itu:
- Menjadi nasabah bank tersebut dengan membuka rekening,
- Mengisi formulir penyewaan safe deposit box di customer service dengan membawa data diri seperti KTP atau paspor,
- Mengisi formulir perjanjian,
- Mengisi formulir-formulir pendukung lainnya,
- Menerima kunci safe deposit box.
Adapun kotak tersebut bisa digunakan untuk menyimpan uang tunai, perhiasan, surat berharga, dan barang bernilai tinggi lainnya.
Plus minus simpan uang di safe deposit box
Kelebihan safe deposit box adalah keamanannya melindungi harta dan barang berharga dari berbagai kerusakan dan menjaga dari tindakan pencurian.
Safe deposit box dibuat menggunakan logam tahan api dan tahan berbagai unsur lainnya yang dapat merusak harta kekayaan seperti uang tunai dan surat-surat berharga.
Berita Terkait
-
BTN Himbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data
-
Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin
-
David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?
-
Bank Neo Commerce Mulai Sasar UMKM Hingga Investor Reksa Dana
-
Lebih dari Satu, Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo yang Ditemukan Baru Sebagian
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?