Masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah dalam kondisi dimutilasi dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mayat korban mutilasi tersebut ditemukan dalam keadaan tertelungkup. Tangan korban yang menyilang ke bagain depan, sementara untuk bagain panggul hingga kaki sudah dalam keadaan terpotong. Mayat tersebut juga ditemukan dalam keadaan tanpa kepala.
Suara.com - "Mayat berjenis kelamin laki-laki, dengan kepala dan kakinya terpotong, dan ada beberapa luka di bagian tubuhnya," ujar Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang diketahui berinisial DA (35).
Lantas, seperti apakah fakta terbaru kasus mayat dalam koper tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Curi Uang Korban 30 Juta
Selain memutilasi R (34) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper berwarna merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, ternyata DA (35) juga mencuri harta korban. DA mencuri uang sebanyak Rp 30 juta milik R.
2. Motif Pelaku Pembunuhan
Sementa itu, DA menyebut motif ia melakukan pembunuhan terhadap R yaitu bertengkar dengan korban karena meminta hand job. Namun, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut bahwa pihaknya akan mendalami terkait dengan motif ekonomi.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
3. Tinggal Bersama di Apartemen
Sebelumnya disebutkan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. DA diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online, sementara R bekerja sebagai penerjemah bahasa Mandarin.
Lalu kemudian merasa saling bisa memahami dan cook, sampai akhirnya korban berlangganan dengan DA untuk mengantarnya ke mana-mana.
4. Pelaku Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat, 17 Maret 2023 lalu di Yogyakarta. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
5. Korban dan Pelaku Jalin Hubungan
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
-
Awal Mula Pelaku dan Korban Kenalan Hingga Berujung Mutilasi
-
Tubuh Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah Dibuang Terpisah, Bagian Kepala dan Kaki Belum Ditemukan
-
Gerinda Jadi Alat yang Digunakan Pelaku untuk Memutilasi Korban dalam Koper, Bagian Kepala dan Kaki Masih Hilang
-
Fakta-Fakta Korban Mutilasi di Bogor, Berawal Kenalan di Taksi Online Berakhir Jadi Mayat Dalam Koper Merah
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana
-
CEK FAKTA: Benarkah Jepang Gelar Aksi Demo untuk Dukung Indonesia?
-
Beda dari Anak Politisi Lain, Renny Sutiyoso Dicoret Ayah Sendiri saat Mau Nyaleg
-
CEK FAKTA: Demo Merembet, Jokowi Ditangkap?
-
Integritas Raja Juli Dipertanyakan, Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Disorot Tajam
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Mahfud MD: Februari 2020 Nadiem Masih Mendikbud, Bukan Mendikbudristek
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pramono Tunggu Sikap DPRD Soal Polemik Tunjangan Perumahan Rp78 Juta
-
Gerakan 17+8 di Ujung Deadline, Fathian: Provokator Main Halus