Masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah dalam kondisi dimutilasi dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mayat korban mutilasi tersebut ditemukan dalam keadaan tertelungkup. Tangan korban yang menyilang ke bagain depan, sementara untuk bagain panggul hingga kaki sudah dalam keadaan terpotong. Mayat tersebut juga ditemukan dalam keadaan tanpa kepala.
Suara.com - "Mayat berjenis kelamin laki-laki, dengan kepala dan kakinya terpotong, dan ada beberapa luka di bagian tubuhnya," ujar Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang diketahui berinisial DA (35).
Lantas, seperti apakah fakta terbaru kasus mayat dalam koper tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Curi Uang Korban 30 Juta
Selain memutilasi R (34) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper berwarna merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, ternyata DA (35) juga mencuri harta korban. DA mencuri uang sebanyak Rp 30 juta milik R.
2. Motif Pelaku Pembunuhan
Sementa itu, DA menyebut motif ia melakukan pembunuhan terhadap R yaitu bertengkar dengan korban karena meminta hand job. Namun, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut bahwa pihaknya akan mendalami terkait dengan motif ekonomi.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
3. Tinggal Bersama di Apartemen
Sebelumnya disebutkan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. DA diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online, sementara R bekerja sebagai penerjemah bahasa Mandarin.
Lalu kemudian merasa saling bisa memahami dan cook, sampai akhirnya korban berlangganan dengan DA untuk mengantarnya ke mana-mana.
4. Pelaku Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat, 17 Maret 2023 lalu di Yogyakarta. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
5. Korban dan Pelaku Jalin Hubungan
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor Sempat Tinggal Bersama
-
Awal Mula Pelaku dan Korban Kenalan Hingga Berujung Mutilasi
-
Tubuh Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah Dibuang Terpisah, Bagian Kepala dan Kaki Belum Ditemukan
-
Gerinda Jadi Alat yang Digunakan Pelaku untuk Memutilasi Korban dalam Koper, Bagian Kepala dan Kaki Masih Hilang
-
Fakta-Fakta Korban Mutilasi di Bogor, Berawal Kenalan di Taksi Online Berakhir Jadi Mayat Dalam Koper Merah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada