Suara.com - Pelapor kasus dugaan pemalsuan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengizinkan polisi untuk memeriksa hakim konstitusi. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Adapun hal itu diketahui pelapor melalui surat balasan tertanggal 15 Maret yang diteken oleh Mensesneg Pratikno kepadanya. Ia sebelumnya memang mengirimkan surat permohonan administratif. Ia lantas tak menyangka akan dibalas presiden karena bisa dibilang jarang.
Dalam surat balasan yang diterimanya, alasan Jokowi tidak memberi izin karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Zico menuturkan, hal ini tidak masuk akal, mengingat kedua upaya itu tergolong berbeda.
"Disampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian isi surat balasan yang diteken Pratikno atas permohonan pemeriksaan MK.
Meski begitu, Zico berharap MKMK dapat mengambil putusan yang objektif atau bisa diterima oleh publik terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Kekinian, ia tengah menunggu hal ini yang ditargetkan akan keluar pada 20 Maret 2023.
Pihak dari Zico sendiri mengirim surat permohonan kepada Jokowi melalui Kemensetneg pada 7 Februari 2023 lalu. Adapun isinya, meminta agar hakim MK yang terlibat kasus dugaan pemalsuan putusan dapat diperiksa oleh pihak kepolisian. Di dalamnya juga terlampir sejumlah bukti.
Salah satunya, terkait sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Alasannya mengirim surat itu lantaran pemeriksaan hakim MK oleh polisi memerlukan izin dari Presiden.
Namun, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kepolisian tidak perlu menunggu izin dari Presiden Jokowi apabila ingin memeriksa hakim MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto atas kasus dugaan pemalsuan putusan tersebut.
"Saya kira tidak perlu izin (dari Presiden, jika ingin memeriksa hakim MK) dulu, ya," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Siapa Ibu dari Archie Hermawan, Anak dari Komika Marshel Widianto? Presiden Jokowi Ternyata Kenal
Sementara menilik Pasal 6 ayat (2) UU MK, hakim konstitusi bisa diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung, namun setelah menerima izin tertulis dari Presiden.
Ini tak berlaku jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti awal cukup menyangkakannya sebagai pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati.
Kasus dugaan MK memalsukan putusan
Diketahui bahwa sebelumnya, MK diduga mengubah putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. Putusan ini disebut berisi rujukan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Zico lantas menduga ada pihak yang sengaja melakukan perubahan itu.
Ia kemudian membawa dugaan pemalsuan putusan itu ke Polda Metro Jaya dengan melaporkan sembilan orang hakim MK, panitera, serta panitera pengganti.
Zico meyakini salinan putusan tak sama dengan ucapan hakim MK dalam sidang 23 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Siapa Ibu dari Archie Hermawan, Anak dari Komika Marshel Widianto? Presiden Jokowi Ternyata Kenal
-
Gibran Unggah Foto Berisi Ajakan Coblos Anies Baswedan di Pemilu 2024
-
Benarkah Presiden Jokowi Pecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit?
-
Tegas! Kapolri Ingin Polisi yang Terlibat Calo Seleksi Bintara Dipecat dan Dipidana
-
Potret Iriana Jokowi Ditemani Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Nonton Konser Noah di Medan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka