Suara.com - Nama presiden Rusia Vladimir Putin mendadak jadi perhatian internasional beberapa waktu terakhir, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan penangkapan terhadap dirinya.
Adapun perintah penangkapan terhadap putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat (17/3/2023) dengan tuduhan kejahatan perang. Lebih spesifik, tuduhan yang diarahkan pada Putin adalah kebijakannya untuk mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Kepala jaksa pada Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan sangat yakin Putin bisa diseret dan diadili atas dugaan kejahatan yang dilakukannya selama perang Rusia dan Ukraina.
Apa saja fakta di balik perintah penangkapan Putin? Berikut ulasannya
Berkaca pada perang Nazi
Kepala Jaksa pada Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan optimistis Putin bisa diadili di ICC.
Dalam kasus ini, Khan memberikan contoh sejumlah pemimpin negara yang berhasil diseret ke muka pengadilan criminal internasional, utamanya saat perang Nazi.
Adapun sejumlah pemimpin negara yang dimaksud Khan di antaranya mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Miloševi, dan mantan pemimpin Liberia Charles Taylor.
ICC tak hanya ingin tangkap Putin
Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin
Surat perintah penangkapan terhadap Putin telah dilkeluarkan pada Jumat (17/3/2023) waktu setempat.Dan ternyata tak hanya Putin yang jadi sasaran ICC.
Pejabat Rusia lainnya Maria Lvova-Belova juga mendapatkan surat penangkapan itu.Bersama Putin, Maria juga dituduh bertanggung jawab atas skema deportasi anak-anak Ukraina ke Rusia yang dianggap dilakukan secara tidak sah.
Penangkapan Putin jadi sejarah
Karim Khan menyatakan, keputusan penangkapan Putin adalah sebuah sejarah baru. Sebab Putin merupakan kepala negara pertama yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang mendapatkan surat perintah penangkapan dari ICC.
Kremlin tolak surat penangkapan
Meski surat penangkapan telah resmi dikeluarkan ICC untuk Putin dan Maria, Kremlin menyatakan dengan tegas menolak surat penangkapan tersebut.
Berita Terkait
-
Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin
-
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Vladimir Putin dan Alekseyevna Belova
-
Arya Werdakarna Kirim 'Surat Cinta' untuk Pak Yan Koster, Apa Isinya?
-
Koster Usulkan Pencabutan VoA Turis Rusia dan Ukraina, AWK: Saya Ketawa Aja, DPD RI Bali Akan Gagalkan
-
Warga Bali Marah Lapangan Pekerjaan Direbut Orang Rusia dan Ukraina, Kementerian Turun Tangan?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil