Suara.com - Esha Rahmansah Abrar, Kasubag Administratif Kenderaan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nonaktif kini menjadi satu dari sederet pejabat yang terekspos publik memiliki gaya hidup yang serba hedon.
Istri Esha diketahui punya hobi flexing alias pamer harta kekayaan melalui media sosial pribadinya.
Usut punya usut, Esha tidak tercatat melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan harta kekayaan melalui laporan tersebut? Apakah pegawai Setneg seperti Esha tidak termasuk?
Landasan hukum wajib laporkan LHKPN
Pegawai yang diwajibkan melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
Berikut rincian pejabat publik yang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
- Menteri,
- Gubernur,
- Hakim,
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri,Gubernur,Hakim,Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
- Pimpinan Bank Indonesia,
- Pimpinan Perguruan Tinggi,
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Jaksa,
- Penyidik,
- Panitera Pengadilan,
- Pemimpin dan Bendahara Proyek.
KPK juga memperinci golongan pejabat yang wajib bikin LHKPN, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan rincian sebagai berikut:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
- Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
- Pemeriksa Bea dan Cukai,
- Pemeriksa Pajak, Auditor,
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan,
- Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
- Pejabat pembuat regulasi.
Berkaca pada jabatan terakhir Esha, dirinya adalah aparatur sipil negara golongan IV/a, otomatis ia tak diwajibkan melaporkan LHKPN.
KPK: Esha tidak terdaftar sebagai wajib lapor
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati juga turut membenarkan bahwa Esha tak masuk ke daftar wajib lapor berkaca dari golongan ASN terakhir yang ia miliki.
"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi, (20/3/2023).
Alasannya juga berkaca pada Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mengecualikan pejabat seperti Esha dalam pelaporan LHKPN.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
10 Pejabat Terkaya Versi LHKPN Terbaru: Menteri hingga Wakil Bupati
-
Penampakan Ruang TV di Rumah Mewah Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Bikin Netizen Pusing: Norak Banget!
-
Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!
-
Heboh Istri Pejabat di Setneg Flexing Kekayaan, Ini 3 Alasan Orang Flexing
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU