Suara.com - Esha Rahmansah Abrar, Kasubag Administratif Kenderaan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nonaktif kini menjadi satu dari sederet pejabat yang terekspos publik memiliki gaya hidup yang serba hedon.
Istri Esha diketahui punya hobi flexing alias pamer harta kekayaan melalui media sosial pribadinya.
Usut punya usut, Esha tidak tercatat melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan harta kekayaan melalui laporan tersebut? Apakah pegawai Setneg seperti Esha tidak termasuk?
Landasan hukum wajib laporkan LHKPN
Pegawai yang diwajibkan melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
Berikut rincian pejabat publik yang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
- Menteri,
- Gubernur,
- Hakim,
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri,Gubernur,Hakim,Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
- Pimpinan Bank Indonesia,
- Pimpinan Perguruan Tinggi,
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Jaksa,
- Penyidik,
- Panitera Pengadilan,
- Pemimpin dan Bendahara Proyek.
KPK juga memperinci golongan pejabat yang wajib bikin LHKPN, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan rincian sebagai berikut:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
- Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
- Pemeriksa Bea dan Cukai,
- Pemeriksa Pajak, Auditor,
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan,
- Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
- Pejabat pembuat regulasi.
Berkaca pada jabatan terakhir Esha, dirinya adalah aparatur sipil negara golongan IV/a, otomatis ia tak diwajibkan melaporkan LHKPN.
KPK: Esha tidak terdaftar sebagai wajib lapor
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati juga turut membenarkan bahwa Esha tak masuk ke daftar wajib lapor berkaca dari golongan ASN terakhir yang ia miliki.
"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi, (20/3/2023).
Alasannya juga berkaca pada Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mengecualikan pejabat seperti Esha dalam pelaporan LHKPN.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
10 Pejabat Terkaya Versi LHKPN Terbaru: Menteri hingga Wakil Bupati
-
Penampakan Ruang TV di Rumah Mewah Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Bikin Netizen Pusing: Norak Banget!
-
Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!
-
Heboh Istri Pejabat di Setneg Flexing Kekayaan, Ini 3 Alasan Orang Flexing
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran