Suara.com - Sholat tarawih merupakan sholat sunah, ibadah khusus yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Pelaksanaan sholat tarawih mungkin ada yang mencapai 23 rakaat. Mungkin kamu belum tahu hukum sholat tarawih 23 rakaat. Simak penjelasannya di sini.
Keutamaan sholat Tarawih dan hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkad, artinya sholat sunnah tarawih sangat dianjurkan. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, sebagai berikut:
“Pada suatu malam [Ramadhan], Nabi SAW berada di dalam masjid, beliau salat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi salat seperti di hari pertama dan jemaah yang mengikutinya bertambah banyak.”
Kemudian pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk salat berjamaah tarawih bersama-sama. Namun, Rasulullah tidak kunjung hadir hingga subuh. Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar salat bersama kalian kecuali aku khawatir salat ini [Tarawih] difardukan atas kalian. Perawi hadis menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana dengan hukum sholat tarawih 23 rakaat?
Jumlah sholat tarawih umumnya 8 rakaat, 20 rakaat. Jika ditambah dengan sholat witir menjadi 11 rakaat dan 23 rakaat.
Jumlah rakaat sholat tarawih di Indonesia tersebut berdasarkan pendapat para ulama. Di mana para ulama menganjurkan jumlah rakaat sholat tarawih tersebut berdasarkan dalil hadis maupun ijtihad Nabi Muhammad SAW.
Jika sholat tarawih sebanyak 23 rakaat, itu artinya 10 kali salam untuk sholat tarawih dan 1 kali salam untuk sholat witir. Namun karena itu menjadi satu kesatuan, orang-orang awam mengira sholat tarawih jumlahnya 23 rakaat.
Padahal sebenarnya sholat tarawihnya sebanyak 20 rakaat dengan 10 kali salam dan diakhiri dengan sholat witir 3 rakaat. Semua itu berdasarkan pada arahan ulama yang sudah dijelaskan di atas.
Baca Juga: Hukum Sholat Tarawih 11 Rakaat, Boleh Atau Tidak?
Akan tetapi, berdasarkan hadis riwayat dari Abi Salamah Ibn ‘Abd ar-Rahman yang menerangkan penjelasan istri Nabi Muhammad SAW, yakni Aisyah RA sebagai berikut:
“Nabi SAW tidak pernah melakukan salat sunah di bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau salat 4 rakaat dan jangan kau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian, beliau salat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat 3 rakaat,” (HR. Bukhari).
Sementara itu dikutip dari muhammadiyah.or.id, adapun hadits yang menyebutkan sholat tarawih 23 rakaat termasuk dalam hadist dla’if atau lemah.
Sholat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama dan dipegang oleh sebagian ulama atau hanya berpegang kepada hadits dla’if yang diperselisihkan oleh para ahli hadits.
Artinya pelaksanaan sholat tarawih yang sesuai ajaran Nabi adalah tarawih 8 rakaat dengan 3 rakaat sholat witir.
Sehingga meskipun diperbolehkan sholat tarawih 23 rakaat oleh para ulama, tapi sepertinya lebih baik sholat sesuai dengan sunnah yang diajarkan nabi. Demikian itu penjelasan hukum sholat tarawih 23 rakaat.
Berita Terkait
-
Hukum Sholat Tarawih 11 Rakaat, Boleh Atau Tidak?
-
Bacaan Doa Tarawih dan Artinya, Memohon Berkah kepada Allah SWT
-
Panduan Sholat Tarawih Berjamaah, yang Benar 8 atau 20 Rakaat? Ini Niat dan Dasar Anjurannya
-
Panduan Sholat Tarawih Sendiri: Niat, Tata Cara, Jumlah Rakaat dan Batas Waktu di Bulan Ramadhan 2023
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
-
Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook
-
Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir
-
11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal
-
Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua
-
Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun
-
Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS
-
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal