Suara.com - Beredar kabar 'breaking news' tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun YouTube Kabar News pada Sabtu, 18 Maret 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sedikitnya telah disaksikan 26 ribu kali.
Dalam narasi yang dibagikan, akun ini menyebut bahwa hakim telah memberikan keputusan mutlak dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Mario Dandy. Alasannya, anak Rafael Alun Trisambodo itu melakukan pembunuhan berencana.
Adapun narasi yang tertulis dalam judul video berikut ini:
"GEMPAR PAGI INI || HAKIM J4TUH! HVKUM4N M4T! PADA MARIO DANDY ATAS P£MBVNUH4N BER£NC4NA."
Sedangkan narasi dalam sampul video alias thumbnail sebagai berikut:
"KEPUTUSAN MUTLAK SIDANG HAKIM RESMI TUNTUT HUKUMAN MATI MARIO DANDY"
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, kabar dengan narasi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mario Dandy adalah tidak benar.
Faktanya, isi video sama sekali tidak membahas informasi yang kredibel, maupun memberikan bukti kuat terkait vonis mati Mario Dandy.
Sebaliknya, video itu justru membahas penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi terkait kasus penganiayaan terhadap David. Ia menyebut bahwa Mario Dandy selaku tersangka penganiayaan, sudah merencanakan aksinya beberapa minggu sebelumnya.
Penjelasan yang disampaikan Kombes Hengki itu mengutip dari artikel Metro.suara.com yang dipublikasikan pada 17 Maret 2023. Artikel yang dimaksud berjudul "Mario Dandy Berencana Aniaya David Beberapa Minggu Sebelum Hari H, Bakal Susul Ferdy Sambo Divonis Mati?"
Sementara itu, kasus penganiayaan David sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan, belum persidangan. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya memanggil empat saksi setelah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Sedangkan mengenai kabar pembunuhan berencana juga terpatahkan. Pasalnya, David tidak meninggal, tetapi sedang menjalani perawatan di RS Mayapada. Kondisi terbarunya juga dikabarkan perlahan mulai membaik dan sudah sadar.
Mario Dandy sendiri terancam hukuman pidana maksimal 12 penjara. Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Mario Dandy resmi mendapatkan vonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap David adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan
-
Cek Fakta: Bukti-Bukti Perselingkuhan Amanda Manopo dan Arya Saloka Terseber, Bikin Syok Warganet, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Warga Plumpang Ngamuk, Keluarga Ahok Tak Tertolong Hangus Terbakar
-
Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?
-
Kejaksaan Agung Meminta Mario Dandy dan Agnes Gracia Dihukum Mati, Benarkah?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?