Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mulai memasuki babak baru. Disebutkan oleh polisi, anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun alasannya karena Mario Dandy menyebarkan video saat ia melakukan penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak. Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.
"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melansir program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum. Maknanya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," imbuhnya.
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Mario sendiri sebelumnya dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.
Tidak Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak memberikan keadilan restoratif atau restorative justice kepada seluruh pelaku penganiayaan terhadap David. Ahli hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan alasannya, yakni karena kasus itu tergolong pelanggaran berat.
"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan berencana) lagi,” kata Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen
Hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020. Dimana salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana yang terancam hukuman tidak lebih dari lima tahun. Untuk itu, Shane Lukas (19 bahkan AG (15) juga tak bisa menerimanya.
Dikatakan oleh Hibnu, meski AG masih berada dalam usia anak-anak, ancaman jeratan pidananya juga berat, yakni di atas tujuh tahun penjara. Dengan begitu, AG juga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan restoratif.
“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun (penjara),” kata Hibnu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen
-
Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora
-
Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini
-
CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?
-
Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK