Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mulai memasuki babak baru. Disebutkan oleh polisi, anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun alasannya karena Mario Dandy menyebarkan video saat ia melakukan penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak. Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.
"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melansir program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum. Maknanya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," imbuhnya.
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Mario sendiri sebelumnya dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.
Tidak Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak memberikan keadilan restoratif atau restorative justice kepada seluruh pelaku penganiayaan terhadap David. Ahli hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan alasannya, yakni karena kasus itu tergolong pelanggaran berat.
"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan berencana) lagi,” kata Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen
Hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020. Dimana salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana yang terancam hukuman tidak lebih dari lima tahun. Untuk itu, Shane Lukas (19 bahkan AG (15) juga tak bisa menerimanya.
Dikatakan oleh Hibnu, meski AG masih berada dalam usia anak-anak, ancaman jeratan pidananya juga berat, yakni di atas tujuh tahun penjara. Dengan begitu, AG juga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan restoratif.
“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun (penjara),” kata Hibnu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen
-
Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora
-
Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini
-
CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?
-
Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!