Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mulai memasuki babak baru. Disebutkan oleh polisi, anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun alasannya karena Mario Dandy menyebarkan video saat ia melakukan penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak. Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.
"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melansir program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum. Maknanya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," imbuhnya.
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Mario sendiri sebelumnya dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.
Tidak Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak memberikan keadilan restoratif atau restorative justice kepada seluruh pelaku penganiayaan terhadap David. Ahli hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan alasannya, yakni karena kasus itu tergolong pelanggaran berat.
"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan berencana) lagi,” kata Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen
Hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020. Dimana salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana yang terancam hukuman tidak lebih dari lima tahun. Untuk itu, Shane Lukas (19 bahkan AG (15) juga tak bisa menerimanya.
Dikatakan oleh Hibnu, meski AG masih berada dalam usia anak-anak, ancaman jeratan pidananya juga berat, yakni di atas tujuh tahun penjara. Dengan begitu, AG juga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan restoratif.
“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun (penjara),” kata Hibnu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen
-
Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora
-
Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini
-
CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?
-
Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru