Suara.com - Menjelang bulan puasa, banyak orang yang bertanya-tanya tentang jam kerja pegawai, termasuk PNS. Agar tak penasaran, berikut penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023.
Merangkum laman resmi Menpan, pemerintah telah menentukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ini mengatur tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023
Bagi instansi pemerintah yang efektif selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja efektif pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30. Lalu bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?
Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Jam kerja di atas sudah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.
Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023, Bisa Diakses Langsung Lewat Link Ini
Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.
Sebelumnya, di hari biasa selain Ramadhan, PNS wajib masuk kerja minimal 37,5 jam per minggu. Hal in berlaku untuk PNS yang instansinya efektif 5 maupun 6 hari kerja.
Jika tak menaati aturan tersebut, maka PNS akan mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4.
Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Demikian penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol