Suara.com - Pihak keluarga David Ozora berencana kembali melaporkan Mario Dandy Satriyo ke pihak kepolisian terkait penyebaran video penganiayaan brutal ke beberapa orang rekannya.
"Betul (akan melaporkan). Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Alto mengatakan penyebaran video itu bisa menjadi bukti tambahan bahwa Mario memang merencanakan penganiayaan terhadap David.
"Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," ungkap Alto.
Pasal Pemberatan
Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy (20) mulai memasuki babak baru. Disebutkan oleh polisi, anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun alasannya karena Mario Dandy menyebarkan video saat ia melakukan penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak. Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.
"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melansir program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum. Maknanya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.
Baca Juga: Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," imbuhnya.
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Mario sendiri sebelumnya dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Terbongkar Motif Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaan Terhadap David
-
Kenapa Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup? Ini Ketentuannya
-
Sri Mulyani Undang Influencer Bahas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Bintang Emon Sampai dr Tirta Dikritik Netizen
-
Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan