AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang AG pun dilakukan secara tertutup.
Syarief menyebut bahwa anak AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut pada saat persidangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan kepada jaksa, AG masih dalam proses penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG juga ditahan oleh LPKS selama tujuh hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Lantas, kenapa sidang AG tersebut dilakukan secara tertutup? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Disebutkan bahwa nantinya akan ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AG. Tujuh JPU tersebut telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.
Tidak hanya itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tersebut tidak sembarangan. Hal itu dilakukan karena sidang AG akan digelar secara tertutup nantinya, sesuai dengan pasal perlindungan anak.
Ketentuan Persidangan Tertutup
Pada prinsipnya, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam kasus yang berkaitan dengan asusila atau kasus dengan terdakwa anak-anak.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
Prinsip tersebut dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal itu menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum terkecuali dalam perkara terkait kesusilaan atau pelakunya merupakan anak-anak.
Adapun pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus yang berada dalam ranah hukum keluarga, kasus pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang PTUN menjelaskan jika Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka persidangan tersebut bisa digelar secara tertutup.
Lalu, dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Kemudian, dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer menjelaskan:
(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua bisa membuka sidang dan bisa menyatakan sidang terbuka untuk umum, terkecuali dalam perkara kesusilaan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) dalam perkara yang menyangkut rahasia militer atau rahasia negara, hakim bisa menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak, menyebutkan bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, pengecualian untuk pembacaan putusan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
-
Setia Bikin Sambal Sendiri untuk Suami Tercinta, Inul Daratista Peduli Kondisi Anak Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
-
Ramai Kabar Rafael Alun Trisambodo Niat Kabur ke Luar Negeri, Ayah Mario Dandy Diminta Hadapi Proses
-
Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Politisi PDIP Dolfie Semprot Purbaya Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara