AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang AG pun dilakukan secara tertutup.
Syarief menyebut bahwa anak AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut pada saat persidangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan kepada jaksa, AG masih dalam proses penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG juga ditahan oleh LPKS selama tujuh hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Lantas, kenapa sidang AG tersebut dilakukan secara tertutup? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Disebutkan bahwa nantinya akan ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AG. Tujuh JPU tersebut telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.
Tidak hanya itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tersebut tidak sembarangan. Hal itu dilakukan karena sidang AG akan digelar secara tertutup nantinya, sesuai dengan pasal perlindungan anak.
Ketentuan Persidangan Tertutup
Pada prinsipnya, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam kasus yang berkaitan dengan asusila atau kasus dengan terdakwa anak-anak.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
Prinsip tersebut dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal itu menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum terkecuali dalam perkara terkait kesusilaan atau pelakunya merupakan anak-anak.
Adapun pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus yang berada dalam ranah hukum keluarga, kasus pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang PTUN menjelaskan jika Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka persidangan tersebut bisa digelar secara tertutup.
Lalu, dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Kemudian, dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer menjelaskan:
(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua bisa membuka sidang dan bisa menyatakan sidang terbuka untuk umum, terkecuali dalam perkara kesusilaan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum.
Berita Terkait
-
Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
-
Setia Bikin Sambal Sendiri untuk Suami Tercinta, Inul Daratista Peduli Kondisi Anak Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
-
Ramai Kabar Rafael Alun Trisambodo Niat Kabur ke Luar Negeri, Ayah Mario Dandy Diminta Hadapi Proses
-
Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!