Suara.com - DPR RI kini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja No.2/2022 menjadi undang-undang yang berlaku di lingkup perusahaan. Pengesahan ini pun dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 tahun sidang 2022 - 2023.
UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini juga berbeda dengan draft UU Cipta Kerja sebelumnya. Di dalam UU Cipta Kerja terbaru, masa kerja karyawan akan mempengaruhi nilai pesangon atau kompensasi yang diterima usai dinyatakan di-PHK dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Pesangon yang diberikan juga dipengaruhi oleh masa kerja yang dimulai dari 1 tahun kerja. Adapun rincian dari pesangon atau kompensasi yang diterima karyawan PHK adalah sebagai berikut :
- Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun, maka pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih dan kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 2 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 2 tahun lebih dan kurang dari 3 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 3 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 4 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 4 tahun lebih dan kurang dari 5 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 5 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 5 tahun lebih dan kurang dari 6 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 6 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 6 tahun lebih dan kurang dari 7 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 7 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 8 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 8 tahun lebih dan kurang dari 9 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 9 bulan upah atau gaji.
Di dalam peraturan ini, maksimal pemberian pesangon adalah 9 bulan gaji bagi karyawan yang di-PHK dalam masa kerja lebih dari 9 tahun.
Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) tertulis bahwa perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan kepada karyawan yang di PHK dalam masa kerja mulai dari 3 tahun.
Uang penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dan berkelipatan 3, yaitu 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, hingga 24 tahun.
Jumlah uang penghargaan ini maksimal diberikan sebanyak 10 kali upah atau gaji bagi setiap karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
Berita Terkait
-
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat
-
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
-
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?