Suara.com - DPR RI kini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja No.2/2022 menjadi undang-undang yang berlaku di lingkup perusahaan. Pengesahan ini pun dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 tahun sidang 2022 - 2023.
UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini juga berbeda dengan draft UU Cipta Kerja sebelumnya. Di dalam UU Cipta Kerja terbaru, masa kerja karyawan akan mempengaruhi nilai pesangon atau kompensasi yang diterima usai dinyatakan di-PHK dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Pesangon yang diberikan juga dipengaruhi oleh masa kerja yang dimulai dari 1 tahun kerja. Adapun rincian dari pesangon atau kompensasi yang diterima karyawan PHK adalah sebagai berikut :
- Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun, maka pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih dan kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 2 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 2 tahun lebih dan kurang dari 3 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 3 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 4 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 4 tahun lebih dan kurang dari 5 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 5 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 5 tahun lebih dan kurang dari 6 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 6 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 6 tahun lebih dan kurang dari 7 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 7 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 8 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 8 tahun lebih dan kurang dari 9 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 9 bulan upah atau gaji.
Di dalam peraturan ini, maksimal pemberian pesangon adalah 9 bulan gaji bagi karyawan yang di-PHK dalam masa kerja lebih dari 9 tahun.
Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) tertulis bahwa perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan kepada karyawan yang di PHK dalam masa kerja mulai dari 3 tahun.
Uang penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dan berkelipatan 3, yaitu 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, hingga 24 tahun.
Jumlah uang penghargaan ini maksimal diberikan sebanyak 10 kali upah atau gaji bagi setiap karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
Berita Terkait
-
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat
-
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
-
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan