Suara.com - DPR RI kini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja No.2/2022 menjadi undang-undang yang berlaku di lingkup perusahaan. Pengesahan ini pun dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 tahun sidang 2022 - 2023.
UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini juga berbeda dengan draft UU Cipta Kerja sebelumnya. Di dalam UU Cipta Kerja terbaru, masa kerja karyawan akan mempengaruhi nilai pesangon atau kompensasi yang diterima usai dinyatakan di-PHK dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Pesangon yang diberikan juga dipengaruhi oleh masa kerja yang dimulai dari 1 tahun kerja. Adapun rincian dari pesangon atau kompensasi yang diterima karyawan PHK adalah sebagai berikut :
- Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun, maka pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih dan kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 2 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 2 tahun lebih dan kurang dari 3 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 3 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 4 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 4 tahun lebih dan kurang dari 5 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 5 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 5 tahun lebih dan kurang dari 6 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 6 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 6 tahun lebih dan kurang dari 7 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 7 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 8 bulan upah atau gaji.
- Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 8 tahun lebih dan kurang dari 9 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 9 bulan upah atau gaji.
Di dalam peraturan ini, maksimal pemberian pesangon adalah 9 bulan gaji bagi karyawan yang di-PHK dalam masa kerja lebih dari 9 tahun.
Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) tertulis bahwa perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan kepada karyawan yang di PHK dalam masa kerja mulai dari 3 tahun.
Uang penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dan berkelipatan 3, yaitu 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, hingga 24 tahun.
Jumlah uang penghargaan ini maksimal diberikan sebanyak 10 kali upah atau gaji bagi setiap karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
Berita Terkait
-
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat
-
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
-
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya