Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengkritisi soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Menurutnya, dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, Presiden dan DPR telah terang-terangan melakukan pelanggaran konstitusi berjamaah.
"Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Awalnya ia mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping, tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.
"Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi," tuturnya.
Ia menilai, secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker.
Kata dia, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional, yaitu pertama, syarat kondisi kegentingan yang memaksa; kedua, syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya; dan ketiga, syarat harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut.
Namun di sisi lain, Denny mengaku sudah tak yakin dengan independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. MK sekarang sebagaimana pula KPK sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi.
Ia mengatakan, adanya hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat, bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur untuk memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya.
"Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya," katanya.
Lebih lanjut, Denny mengaku MK tak akan berani membatalkan Perppu Ciptaker kekinian.
"Saya memprediksi, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker yang telah dengan telanjang-terang-benderang, melecehkan dan melanggar syarat terbitnya perppu, dan syarat-syarat perppu menjadi UU," tuturnya.
"MK yang kini ada, mayoritas hakim konstitusinya telah tersandera, dengan gratifikasi masa jabatan, dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Pengesahan Perppu Ciptaker
DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Berita Terkait
-
Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
-
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
-
Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?
-
Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
-
Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid