Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Pengesahan ini pun diwarnai beragam kontroversi. Diketahui, pada saat pengambilan keputusan tingkat II, hanya ada tujuh dari total sembilan fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Sedangkan, dua fraksi lainnya yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak adanya pengesahan tersebut.
Meskipun sudah ditolak oleh dua fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Pengesahan ini pun diwarnai dengan berbagai aksi dan menuai sorotan dari masyarakat.
Fraksi PKS Walk Out dari Ruangan Rapat Paripurna
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut bahwa pihaknya walk out dari rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut dikarenakan Bukhori memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII/2020 yang menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, PKS menyebut bahwa pihaknya akan tetap konsisten terhadap langkah fraksi yang memberikan catatan-catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.
Mikrofon Mendadak Mati
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang melakukan penolakan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 terkait dengan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Namun, pengeras suara atau mikrofon tiba-tiba dimatikan saat Hinca menyampaikan pandangannya.
Dalam penolakannya tersebut, fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasa RUU Cipta Kerja tersebut harus dibahas secara matang dan tidak tergesa-gesa. Tidak hanya itu, Partai Demokrat menyebut bahwa proses pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik itu dari kaum buruh yang totalnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, para masyarakat adat, serta elemen-elemen masyarakat sipil lain yang memang terdampak dari adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini.
Menurutnya, RUU tersebut harus dibahas dengan sempurna karena UU Cipta Kerja ini meliputi peraturan-peraturan seperti investasi, ketenagakerjaan, sampai dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun alasan dari Partai Demokrat memberikan penolakan UU Cipta Kerja, yakni pandangan mereka yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus
-
Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?
-
Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
-
Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan
-
Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi