Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar mengusulkan untuk melakukan pemberhentian (pemakzulan) terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat paripurna pada Senin (20/3/2023).
Dugaan pelanggaran wali kota menjadi alasan DPRD memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Usulan pemberhentian segera dari sang wali kota telah disepakati oleh 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar. Simak kronologi DPRD Pematang Siantar makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani berikut ini.
1. Mutasi 88 ASN di Lingkungan Pemko Siantar
Pada 2 September 2022 lalu, Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar. Dalam mutasi itu, ada sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.
Total ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi dan diberhentikan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, berat, sedang maupun ringan. Padahal dalam aturan pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam jabatan.
2. Dilaporkan ke BKN
Pada 21 September 2022, ASN yang dimutasi, Fidelis Sembiring dan kawan-kawan melaporkan terkait mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah menerima laporan terkait mutasi yang dilakukan Susanti Dewayani, BKN Regional VI Medan melakukan koordinasi dengan BKN Pusat.
BKN kemudian menerbitkan surat pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar tanggal 4 November 2022 untuk memberikan klarifikasi. Setelah sempat absen, Wali Kota Pematang Siantar hadir dan melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta pada 18 November 2022.
Baca Juga: Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Diberhentikan DPRD
3. 8 ASN Dikembalikan Jabatannya
Wali Kota Pematang Siantar lantas melakukan pengembalian ke dalam jabatan setara pada 8 orang ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 30 Desember 2022. Namun masih ada banyak ASN yang keberatan dan mengadu ke DPRD Siantar.
Atas aduan dari ASN, DPRD menduga ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota terkait mutasi tersebut. DPRD Kota Pematang Siantar langsung membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk minta keterangan pada ASN yang dimutasi.
Namun laporan hasil temuan Pansus Hak Angket itu tidak dikirimkan ke Sekretariat DPRD dan tidak diterima oleh semua fraksi.
Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar kemudian menjadwalkan untuk meminta keterangan dari wali kota. Tapi Wali Kota Susanti Dewayani tidak hadir dan digantikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis sehingga rapat diskors.
4. DPRD Siantar Sepakati Pemakzulan Wali Kota
Berita Terkait
-
Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Diberhentikan DPRD
-
DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota
-
DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar, Begini Penyebabnya
-
Buntut Konflik HGU Lahan PTPN III, PGI Tegas Minta Hentikan Kekerasan Aparat Di Desa Gurilla Pematang Siantar
-
PLN UIW Sumut Dukung Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Bangun SPBKLU di Kota Pematang Siantar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu