Suara.com - Memasuki bulan Ramadan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar buka puasa bersama ditiadakan, khususnya di kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3). Larangan buka puasa bersama itu lantas menuai respons dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis. Ia berpendapat tak tepat jika momen buka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.
"Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita," ujar Cholil Nafis dalam cuitannya di Twitter @cholilnafis sebagaimana dikutip Jumat (24/3/2023).
Ia menilai buka puasa bersama sebagai tradisi baik pada bulan Ramadan 1444 H. Tradisi ini, jelas Cholil, tak berbeda jauh dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.
"Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi," ujar dia.
Yusril Minta Jokowi Tak Larang Buka Bersama
Respons juga datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak melarang buka puasa bersama.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, khawatir jika larangan berbuka puasa bersama justru bisa jadi bahan untuk menyudutkan pemerintah anti-Islam.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Kebijakan Larangan Buka Puasa Bersama
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, walaupun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
Karenanya, kata dia, surat itu berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
Menurut Yusril, surat yang bersifat "rahasia" tetapi bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.
Ia lantas menyampaikan saran supaya Sekretaris Kabinet meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Penjelasan MenPAN RB
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Bertanggungjawab Atas Penyerangan TNI-Polri Terhadap Warga Asli Papua, TPNPB-OPM: Jokowi Adalah Penjahat Perang!
-
CEK FAKTA: Momen Haru, Tia Pemulung Cantik Buka Puasa Pertama Kali Bareng Keluarga Cendana, Benarkah?
-
Presiden Jokowi Tegas Larang Gelar Buka Puasa Bersama Buat Pejabat Pemerintahan, Pemko Pekanbaru Respon Begini
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Beri Selamat ke Ahok di Hari Pertunangan Nicholas Sean
-
Jadwal Imsakiyah Jumat 24 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar