Suara.com - Memasuki bulan Ramadan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar buka puasa bersama ditiadakan, khususnya di kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3). Larangan buka puasa bersama itu lantas menuai respons dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis. Ia berpendapat tak tepat jika momen buka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.
"Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita," ujar Cholil Nafis dalam cuitannya di Twitter @cholilnafis sebagaimana dikutip Jumat (24/3/2023).
Ia menilai buka puasa bersama sebagai tradisi baik pada bulan Ramadan 1444 H. Tradisi ini, jelas Cholil, tak berbeda jauh dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.
"Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi," ujar dia.
Yusril Minta Jokowi Tak Larang Buka Bersama
Respons juga datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak melarang buka puasa bersama.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, khawatir jika larangan berbuka puasa bersama justru bisa jadi bahan untuk menyudutkan pemerintah anti-Islam.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Kebijakan Larangan Buka Puasa Bersama
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, walaupun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
Karenanya, kata dia, surat itu berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
Menurut Yusril, surat yang bersifat "rahasia" tetapi bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.
Ia lantas menyampaikan saran supaya Sekretaris Kabinet meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Penjelasan MenPAN RB
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Bertanggungjawab Atas Penyerangan TNI-Polri Terhadap Warga Asli Papua, TPNPB-OPM: Jokowi Adalah Penjahat Perang!
-
CEK FAKTA: Momen Haru, Tia Pemulung Cantik Buka Puasa Pertama Kali Bareng Keluarga Cendana, Benarkah?
-
Presiden Jokowi Tegas Larang Gelar Buka Puasa Bersama Buat Pejabat Pemerintahan, Pemko Pekanbaru Respon Begini
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Beri Selamat ke Ahok di Hari Pertunangan Nicholas Sean
-
Jadwal Imsakiyah Jumat 24 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh